Senin, 1 April 2019
PEWARTA : YOFING DT
GO BENGKULU, LEBONG – Merasa terancam dan sering diamuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pegawai Disdikbud tidak berani masuk kantor. Menyikapi hal tersebut Kepala Disdikbud bersama jajarannya gelar rapat bersama Penjabat Sekdakab Lebong Drs.Dalmuji Suranto di Gedung Bhina Praja dengan melibatkan OPD terkait dan pihak penegak hukum pada Senin pagi (1/4).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong M.Taufik Andary, dalam forum tersebut manyampaikan beberapa keluhannya terkait apa yang kerap terjadi di kantornya selama 6 tahun terakhir ini.
Disampaikan Taufik, orang yang dimaksud adalah DS (48) salah seorang ASN di ruang lingkup Pemkab Lebong dan bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, beliau sering kali membuat keonaran di kantornya, banyak fasilitas kantor yang hancur akibat dari ulah DS, bukan hanya sekali tapi sudah berualang kali. DS bukan hanya menghancurkan fasilitas kantor, beliau juga kerap melakukan tindak kekerasan terhadap pegawai Disdikbud.
“Kami merasa sudah tidak nyaman sekali dengan kondisi sekarang, banyak fasilitas kantor yang hancur akibat dari ulahnya, pegawai kami pun sering terancam tindak kekerasan dari DS,”ujar Taufik.
Dalam rapat tersebut beliau sempat melontarkan kalimat bergurau atas ketidaknyamanan yang dialaminya.
“Kalau memang ada OPD yang mau tukar tambah dengan saudara DS, kami siap dan saya sangat ingin sekali,”sesalnya sembari bercanda.
Taufik juga menyampaikan, kantornya sudah hampir satu bulan tidak dihuni, mereka (pegawai dikbud,red) ngantor di tempat lain, semua dilakukannya dengan alasan keselamatan.
“Sudah lama kantor kami kosong,kemaren selama 12 hari kami pindah ngantor ke SDN 54 Desa Daneu, tapi kami lihat dengan keberadaan kami kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut agak sedikit terganggu, dan sekarang kami pindah lagi ke UPTD di Desa Sukamarga Kecamatan Amen,”paparnya.
Menanggapi hal itu, pihak dari Polres dan Kejaksaan memberikan tanggapan yang sama yakni pihaknya bisa bertindak apabila ada laporan yang diikuti dengan saksi dan bukti, kalau dua unsur itu sudah ada maka pihaknya (penegak hukum, red) akan bertindak mungkin dengan mengamankan saudara DS, kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan dan akhirnya pihak pengadilanlah yang akan memutuskan layak dihukum atau tidak. Kalau memang terbukti yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, maka dari pengadilan akan memutuskan saudara DS untuk di rujuk dirawat di RSKJ selama satu tahun. Tapi jika yang bersangkutan tidak terbukti mengalami gangguan jiwa maka akan dikenakan sanksi pidana.
“Kami akan bertindak kalau ada laporan yang dilengkapi dengan saksi dan bukti, kami juga tidak bisa menangkap orang sembarangan karena siapa pun dia dan kondisinya seperti apa dia juga punya hak asasi sebagai manusia,”sampai Andi selaku perwakilan dari Polres.
Dari rapat tersebut dihasilkan kesimpulan, pihak Dinas PMD-Sos dalam hal ini bidang Sosial bekerja sama dengan Dinas Kesehatan agar segera membentuk tim reaksi cepat (TRC) untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut, dalam waktu cepat tim harus segera membawa yang bersangkutan ke RSKJ untuk dirawat.
Data terhimpun di Kabupaten Lebong masih tercatat sekitar 200 orang ODGJ dan dari jumlah tersebut masih ada 8 orang yang masih dipasung.