Senin, 1 April 2019
PEWARTA : YOFING DT
GO BENGKULU, LEBONG – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lebong semakin ramai, selama 2 bulan terakhir saja sudah hampir 3 perkara curanmor di Kecamatan Lebong Selatan.
Beberapa hari yang lalu tepatnya Selasa (26/3) jajaran Polsek Lebong Selatan bekerja sama dengan Polsek Rimbo Pengadang berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor DS (33) warga Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong dan AD (27) warga Desa Simpang Kota Beringin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang dengan korbannya Ricky Vaneka warga Desa Tik Jeniak dengan kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion saat tengah asyik nonton turnamen sepak bola di lapangan Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Taba Anyar, Tes.
Tidak hanya itu, sehari sebelumnya (25/3) juga terjadi curanmor 1 unit Honda Scoopy di halaman SMAN 2 Lebong, Kelurahan Tes dengan korbannya Deni Santoso (32) warga Kelurahan Taba Anyar saat korban tengah mengikuti Bimtek dari Bawaslu di dalam ruangan sementara sepeda motor korban terparkir di luar.mTapi malang bagi Deni, hingga saat ini sepeda motor miliknya belum juga ditemukan.
Kapolres Lebong AKBP.Andree Ghamaa Putra, SH., S.Ik. melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu L Naibaho ketika diwawancara seusai konferensi pers yang digelar di halaman Polres Lebong pada Senin siang (1/4), beliau menceritakan, dari penangkapan kedua tersangka DS dan AD, pihak Polsek Lebong Selatan mencoba melakukan pengembangan keterkaitan kedua tersangka terhadap kejadian curanmor yang terjadi sehari sebelum terbongkarnya aksi mereka, tapi kedua tersangka mengelak dan mengaku tidak tahu menahu dengan kejadian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengelak dan mengaku tidak tahu menahu dengan perkara curanmor Honda Scoopy milik Deni warga Kelurahan Taba Anyar di SMAN 2 Tes, yang terjadi sehari sebelum aksi mereka terungkap,”ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan, dari pengakuan salah satu dari pelaku yakni DS, kejadian di Lebong tersebut bukan aksi perdananya, beliau mengaku pernah dua kali melakukan aksi yang sama di Kota Bengkulu bersama dengan temannya sementara 2 unit hasil curiannya saat itu sudah di jual ke daerah Palak Curup.
“Tersangka DS mengaku sebelumnya dia pernah dua kali melancarkan aksinya di Kota Bengkulu bersama temannya tapi bukan AD (bukan temannya sekarang,red) sementara unit hasil curiannya saat itu berdasarkan pengakuan dari TSK sudah dijual ke daerah Palak Curup,”imbuh Kapolsek.
Masih Kapolsek, pihaknya sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi curanmor yang di geluti DS dan pihaknya juga sudah koordinasi dengan pihak Polresta Bengkulu, terkait pengakuan dari tersangka DS atas aksinya yang pernah di lancarkannya di wilayah hukum Kota Bengkulu.
“Kita akan terus terus melakukan pengembangan dari pengakuan TSK terkait TKP yang pernah dilancarkannya sebelum ini dan keterlibatan pihak lain, pengkuan dari TSK sebelum melancarkan aksinya Selasa kemaren (26/3), mereka berdua ( DS dan AD) sudah menginap kurang lebih 10 hari di rumah salah satu warga Keluarahan Tes, atas hal itu kita masih pelajari,”demikian Kapolsek.
Dalam acara konferensi pers yang digelar di halaman gedung Sat Reskrim Polres Lebong, pada Senin siang tersebut, direlease juga kejadian curanmor yang terjadi bulan Februri lalu tepatnya (15/2) dengan tersangka AR (24) pemuda asal Topos dan penadah barang hasil curiannya DD (40) warga Desa Bajok, Kecamatan Rimbo Pengadang yang juga ikut diamankan beserta dua unit barang hasil curiannya.
Baca juga :
Nekat Gasak Motor Warga di Kebun, AR Diamankan Polisi
Curanmor, Dua Pemuda Asal Curup Beraksi di Lebong