Selasa, 26 Maret 2019
GO BENGKULU, KAUR – Dua orang pria yang menyukai kaum sejenis, antara lain RD (31) dengan nama lainnya Dewi, dan AR (27) menggunakan nama lain Caca, ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Kaur. Pasalnya, kedua pria LGBT ini dilaporkan oleh salah satu keluarga korban telah melakukan tidak pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dijelaskan oleh Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Weliwanto Malau, MH, RD alias Dewi ditangkap didepan Kantor BPJS Bintuhan, sedangkan AR alias Caca ditangkap dikediamannya.
“Benar kedua terduga pelaku sudah diamankan. Keduanya diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Selasa (26/3/2019).
Lebih jauh dikatakan, kedua terduga pelaku telah melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 292 KUHPidana.
Kronologis dilaporkan pelapor, kejadiannya pada Kamis, (28/3/2019) lalu, sekira pukul 01.00 Wib. Pelapor TO, bersama GA, RD Als DI, AF Als CA dan UJ berkumpul bersama di dekat jembatan gantung desa Jawi, Pelapor sedang asik bermain game dan UJ melihat AR Als CA mencium dan memeluk korban TO (16). (SGP)