Selas, 26 Maret 2019
PEWARTA : YOFING DT
GO BENGKULU, LEBONG – Kendati sudah berulang kali diperingatkan untuk bersikap netral menghadapi tahun politik tapi masih ada saja oknum ASN yang tidak mengindahkannya dan malah banyak yang bekoar-koar di media sosial. Terbukti masih ada beberapa akun yang sudah jelas yang bersangkutan tercatat sebagai ASN di Kabupaten Lebong yang masih ikut-ikutan berpolitik bahkan dengan lantangnya berdebat dan memposting di media sosial mendukung ataupun menghujat salah satu calon yang ikut berkompetisi di Pemilu 2019.
Seperti halnya yang diungkapkan Plt.Kepala Dinas Kominfo SP Doni Swabuana,ST.,M.Si. ketika dikonformasi (25/3), beliau mengungkapkan berdasarkan pantauan dinas Kominfo SP, sedikitnya ada sekitar 11 akun yang diketahui akun tersebut tercatat sebagai ASN di Kabupaten Lebong tetapi sering bekoar-koar di media sosial untuk mendukung dan terkdang menghujat salah satu calon. Kendati sudah berulang kali diingatkan tapi masih saja hal tersebut tidak diindahkan.
“Sudah seringkali diperingatkan tapi masih ada saja yang nekad untuk tetap aktif di media sosial ikut berpolitik,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Doni, ASN yang teridentifikasi tersebut cenderung menyebar hoax dan ujaran kebencian. Ia menghimbau kepada ASN untuk bijak menggunakan medsos, apalagi menjelang pemilu. ASN harusnya ikut menetralisir suasana pemilu, bukan malah berperilaku sebagai subyek penyebar hoax dan ujaran kebencian.
“Kita menghimbau kepada ASN yang ada di Kabupaten Lebong untuk bijak gunakan medsos. Seorang PNS memang punya hak untuk berpartisipasi dalam politik, tetapi mereka tidak boleh secara terbuka di ruang publik apalagi sampai mempengaruhi atau mengintervensi untuk mendukung salah satu calon dengan menggunakan jabatan atau perannya sebagai ASN,”ungkapnya.
Disinggung terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang aktif menyebar berita hoax ataupun edaran kebencian, beliau menyampaikan itu bukan tupoksi mereka, itu ranahnya inspektorat dan sekda.
“Kalau masalah sanksi, itu bukan ranah kami, itu ranahnya inspektorat dan sekda,”pungkasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut BKN merelease siaran pers dengan nomor 006/Release/Bkn/V/2018 yang berisi tentang 6 kegiatan katagori larangan asn untuk berpolitk:
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang
bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang‐Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang
mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan
antargolongan;
- Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan
2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan
sejenisnya);
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang‐Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan
menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang‐
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan
Pemerintah;
- Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana
pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment
di media sosial.














