/
/
headlineLebongOpini

Menjelang Pemilu, Lebong Sering Kedatangan Tamu Dari Pusat

180
×

Menjelang Pemilu, Lebong Sering Kedatangan Tamu Dari Pusat

Sebarkan artikel ini

Sabtu, 23 Maret 2019

GO BENGKULU, LEBONG

Menteri Eko Rajin ke Bengkulu Bawa Bantuan

Memasuki tahun politik banyak sekali praktisi politik yang masih punya jabatan strategis yang memanfaatkan kesempatan dengan menjual program yang ada di instansi tempatnya menjabat. Dan semakin banyak pula pejabat-pejabat dari ibukota yang selama ini tidak diketahui dimana rimbanya tiba-tiba datang ke daerah-daerah pelosok dengan membawa sejuta program untuk masyarakat setempat.

Belakangan terakhir Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo yang kerap kali datang ke Provinsi Bengkulu, dan hampir seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu sudah didatanginya. Menariknya sosok menteri yang juga sedang mencalonkan diri sebagai DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Provinsi Bengkulu ini tidak datang dengan tangan kosong, beliau membawa berbagai program dan bantuan untuk masyarakat desa.

Baca juga :

Menteri PDTT Berkunjung Ke Lebong dan Serahkan Bantuan Sebesar Rp 4,5 Miliar

Bantuan Gelombang Pertama Belum Terealisasi, Ini Alasannya

Tidak menampik program yang mereka suguhkan membawa beribu manfaat bagi masyarakat. Terkhusus untuk Kabupaten Lebong selama tiga bulan terakhir menteri Eko sudah dua kali berkunjung. Kedatangan pertama beliau bersama Ditjen Kemendes pada 19 Desember 2018 silam dengan membawa bantuan untuk masyarakat desa sebesar Rp4,5miliar, kemudian berselang tiga bulan tepatnya 19 Maret 2019 beliau datang kembali dan kedatangannya untuk yang kedua kalinya ini juga tidak dengan tangan kosong, beliau juga membawa bantuan untuk desa sebesar Rp1,75miliar. Sungguh luar biasa uang negara yang yang dukucurkan untuk masyarakat menjelang Pemilu 2019 ini. dan sudah berapa uang negara yang dihabiskan untuk menjalankan programnya tersebut yang diduga diselingi dengan misi politik.

Menteri Eko disambut dengan tarian adat

Masyarakat sangat bahagia dengan bantuan yang digelontorkan tersebut, tapi apakah asas keadilan berlaku untuk para calon-calon yang lain yang katanya juga punya tujuan yang mulia untuk masyarakat, sementara mereka (calon baru/tidak punya jabatan,red) tidak punya jabatan dan tidak ada fasilitas yang bisa mereka manfaatkan. Karena sudah bisa dipastikan program yang mereka (pejabat/caleg,red) gelontorkan dan biaya yang mereka gunakan untuk perjalanan dinas berkunjung ke daerah-daerah sudah pasti menggunakan uang negara, walaupun kedatangan mereka ini dikemas sedemikian rupa sehingga terlihat murni menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Kedatangan mereka juga menggandeng pemerintah daerah dan OPD setempat dengan modus melibatkan instansi terkait yang berhubungan dengan tupoksinya dan program yang mereka kucurkan.

Anggota DPR RI juga minat ke Lebong, selama ini kemana?

“Beliau Gandeng BKKBN Untuk Mengumpulkan Masyarakat”

Tidak hanya Menteri Eko yang kerap datang dan membawa bantuan, sekali ini anggota DPR RI dari Partai PDIP Hj.Elva Hartati.,S.IP., MM. Juga datang berkunjung ke Kabupaten Lebong. Diketahui Elva Hartati saat ini juga sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu. Lain hal nya dengan Menteri Eko yang lebih aktif dengan kepala desa, perangkat desa, pendamping desa dan masyarakat, kedatangan Hj.Elva Hartati ke Lebong ini sesuai dengan bidangnya di komisi IX DPR RI yang menangani bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, beliau menggandeng BKKBN dari Provinsi Bengkulu dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lebong.

Surat undangan yang ada merk doorprize, tertanda DPR RI Hj.Elva Hartati Murman,S.IP.,MM.

Mereka mengumpulkan warga masyarakat Kecamatan Bingin Kuning dan Kecamatan Lebong Sakti di Desa Bungin. Di undangan yang disebarkan kepada masyarakat tertulis untuk menghadiri acara sosialisasi advokasi dan KIE program KKBPK tertanda Angota Komisi IX DPR RI Hj.Elva Hartati Murman,S.IP., MM.

Dalam sambutannya Hj.Elva Hartati sempat memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwasanya beliau pamit untuk mencalonkan diri kembali di daerah pemilihan Provinsi Bengkulu untuk DPR RI. Tidak hanya itu beliau juga menyebutkan nama calon dari PDIP untuk Provinsi dari Kabupaten Lebong yakni Batara Yuda Brata,  dan calon DPRD Kabupaten Lebong dari PDIP yakni Anita. Beliau juga sempat mengungkapkan apa yang disampaikannya itu tidak menyalahi dan tidak melanggar aturan walaupun di acara sosialisasi Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang melibatkan BKKBN Provinsi dan DP3AKB Kabupaten Lebong, karena sifatnya beliau hanya pamit.

“Tidak ada masalah saya memperkenalkan diri di acara ini, karena itukan sifatnya hanya pamit, wajar-wajar aja kan, dan tidak ada undang-undang yang melarang tentang itu,”ungkapnya.

Sementara jelas acara tersebut diselenggarakan oleh BKKBN yang sejatinya sebagai ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik apa lagi ikut serta memberi dukungan kepada salah satu tokoh/pihak. Di acara tersebut terlihat hadir Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Busmar Edisyaf, SP.,MM. Kepala DP3AKB Kabupaten Lebong beserta jajarannya. Datang pula Bupati Lebong H.Rosjonsyah,S.IP.,M.Si.

Disampig itu hadir pula dua orang caleg DPRD Kabupatendari PDIP, Anita Andriani, S.Sos., M.Si. dan Rohanur Fajri.

Lantas bagaimana dengan PP nomor 53 tahun 2010 yang menjelaskan tentang disiplin PNS yang diantaranya menyebutkan PNS tidak boleh ikut terlibat dalam politik. Apa lagi sampai terang-terangan mendukung salah satu calon.

Tapi sepertinya peraturan dibuat hanya untuk mempercantik kemasan yang seakan-akan mengatakan bahwa politik yang diterapkan di Indonesia memang bersih. Sementara pada kenyataannya tidak seperti itu, sering kali oknum yang mengatasnamakan menjalankan tugas dari program pemerintah tetapi digandengi dengan misi politik.

Acara yang digelar di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning ini para undangan diberi kupon bernomor, yang kemudian di penghujung acara kupon tersebut diundi dengan berbagai hadiah mulai dari magic com, dispenser, kompor gas, mesin cuci, kulkas dan TV LCD 32”.

Bawaslu Tunggu Laporan dan Bukti

Bawaslu Kabupaten Lebong Divisi Pengawasan Melki, ketika dionfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak melihat adanya unsur kampanye dalam acara tersebut tapi hanya dialog biasa saja. Tapi dirinya juga mengaku kalau dirinya datang terlambat ketika acara sudah hampir bubar.

“Jujur saya tadi datang agak siang, sekitar pukul 11.30 WIB, itu juga karena ada kawan yang menelpon karena kami tidak tahu sebelumnya ada acara BKKBN yang dihadiri caleg, kalau seandainya kami tahu dari awal, pasti dari pagi kami sudah standby di sana,”ungkap Melki.

Beliaupun menambahkan, kalau memang dalam acara tersebut terselip kata-kata yang mengarah ke politik, apalagi sampai menyebutkan nama-nama caleg itu sudah pasti pelanggaran dan kalau seandainya ada laporan dari masyarakat atau bukti visual pasti akan kami tindak.

“Kalau ada laporan masyarakat atau bukti visual pasti akan kami tindak, dan kami sekarang sedang menunggu laporan dari Panwascam Bingin Kuning, kerena mereka yang hadir dari pagi di acara tersebut dan kami akan pelajari lagi apa isi dari acara tadi kalau memang ada unsur kampanye pasti akan kami tindak tanpa pandang bulu,”imbuhnya.

Beliaupun mengajak, mari bersama mengawasi pemilu 2019 ini agar tetap menjadi pemilu yang bermartabat, damai dan bersih.

“Mari kita kawal bersama, kalau memang ada indikasi pelangaran tolong segera laporkan,”pungkasnya.

PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 PNS dilarang, diantaranya :

12.memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a.ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b.menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau

d.sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13.memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

a.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

b.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

 

PENULIS : YOFING DT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *