/
/
headlineLebong

Tidak Taat Pajak, Kendis PDT Ditertibkan

126
×

Tidak Taat Pajak, Kendis PDT Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Kamis, 21 Maret 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO BENGKULU, LEBONG – Surat edaran Bupati nomor 032/1908/BKD/XI/2018 tertanggal 21 November 2018 tekait penertiban aset kendaraan dinas dan aset daerah yang dikuasai oleh pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi OPD, belum terealisasi secara maksimal. Dikatakan demikian bukan tanpa alasan buktinya masih banyak kendis yang belum berhasil dikandangkan sesuai dengan instruksi Bupati dalam surat edaran tersebut.

Salah satu yang paling mencolok adalah kendaraan dinas dari Kementrian PDT yang dihibahkan ke Kabupaten Lebong tahun 2011/2012 yang sebagian besar dikuasai oleh kepala desa ataupun yang mengatasnamakan kelompok masyakat. Dari 61 unit kendaraan yang beredar baru sekitar 40 kendis saja yang berhasil dikandangkan di halaman PUPR, itupun banyak yang dalam keadaan rusak berat dan tertunggak pajak. Sementara yang lainnya masih dikuasai pihak lain yang tidak jelas penggunaannya untuk apa.

Plt.Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebong, Ferdinan Agus melalui Kepala Bidang Perhubungan Umi Haniar Rambe, ST., M.Si. ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Umi, sejauh ini pihaknya agak sedikit kuwalahan dalam penertiban aset kendaraan dinas tersebut, bagaimana tidak menurutnya dari sekian banyak kendaraan dinas yang sebagian besar dikuasai kepala desa dalam keadaan rusak berat dan banyak pula oknum yang enggan mengembalikan dan tidak koorporatif .

“Dari sekian banyak unit, sebagian besar dalam keadaan rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi, bahkan ada yang keempat rodanya sudah tidak ada lagi, tapi ada pula yang kondisinya masih bagus tapi yang bersangkutan enggan mengembalikan dengan berbagai dalih,”ujarnya.

Tapi yang kami sesalkan ada unit kendaraan dinas yang dulunya dikuasai kades tapi sekarang sudah digadaikan ke pihak lain. Bahkan, ada oknum kontraktor yang diketahui dekat dengan salah satu pejabat di Kabupaten Lebong yang nekat memalsukan TNKB tersebut untuk mengelabuhi. Pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan dengan menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan (yang menguasai kendaraan,red) tapi sejauh ini belum ada iktikad baik dari mereka.

“Kami tetap akan berupaya melakukan penertiban dan masih menunggu iktikad baik dari mereka (yang menguasai kendaraan,red) untuk mengembalikan unit dan menyelesaikan permasalahan terkait kendaraan tersebut, jika dalam waktu yang sudah kami tentukan tidak juga diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum,”ungkapnya.

Lanjut Umi, penertiban ini dilakukan karena banyak unit yang dikuasai pihak lain yang tidak semestinya, dan sebagian besar kendis tersebut tidak taat pajak. Kata Umi, kendaraan tersebut tetap akan dibagikan dengan yang berhak dan layak tapi dengan catatan tolong selesaikan dulu masalah pajaknya. Kalau sampai dengan waktu yang ditentukan tidak ada upaya untuk menyelesaikan pajaknya maka kendaraan tersebut akan kami serahkan kepada kepala desa yang siap untuk merawat dan menyelesaikan tunggakan pajaknya, dengan catatan kendaraan tersebut untuk kepentingan operasional kepala desa dan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa.

“Unit kendis dari Kementrian PDT ini tetap akan kita serahkan ke desa, tapi dengan catatan mereka harus siap merawat dan menyelesaikan tunggakan pajaknya, kalau memang ada kepala desa yang siap menyelesaikan tunggakan pajaknya silahkan ambil dengan catatan mobil tersebut untuk operasional kepala desa dan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi,”tuturnya.

Yang paling lucu lagi kata Umi, ada oknum kepala desa yang mobilnya di tarik oleh timnya karena menunggak pajak, kemudian kendaraan tersebut dikandangkan di halaman PUPR tapi tiba-tiba mobil tersebut hilang, setelah diselidiki ternyata mobil tersebut sudah diambil lagi oleh oknum kades tersebut dengan menggunakan kunci kontak cadangan (serep,red). Sejauh ini pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan kepala desa bersangkutan dan meminta untuk mengembalikan unit kendaraan tersebut tapi yang bersangkutan mengaku dan berjanji akan menyelesaikan pajaknya, tapi hingga sekarang belum juga.

“Perbuatan oknum kepala desa tersebut merupakan salah satu tindak kriminal, kalau dalam waktu dekat tidak ada upaya untuk menyelesaikan maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan pencurian dan penggelapan,”tutup Umi.

Baca juga : Bupati Perintahkan Untuk Menarik Kendaraan Dinas Dari Pejabat Yang Sudah Berakhir Masa Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *