Rabu, 20 Maret 2019
PEWARTA : YOFING DT
GO BENGKULU, LEBONG – Pencairan Dana Desa tahap I di Kabupaten Lebong sudah bisa dilakukan. Desa sudah bisa membuat pengajuan dengan melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Seperti halnya yang disampaikan Kepala Dinas PMD-Sos Reko Haryanto, S.Sos.,M.Si ketika dikonfirmasi Rabu (20/3) beliau menghimbau kepada kepala desa agar segera membuat pengajuan dan melengkapi persyaratan.
“Uangnya sudah masuk ke RKUD sejak 15 Maret kemaren, jadi desa sudah bisa memasukkan pengajuan untuk diproses,”ujarnya.
Kata Reko, untuk dapat mencairkan Dana Desa ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, jika sudah lengkap dan sudah diproses maka uang sudah bisa dicairkan. Tapi diakui Reko hingga hari ini (20/3) belum satu pun desa yang mengajukan. Harapannya agar kepala desa dapat segera mengajukan persyaratan untuk pencairan.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya laporan realisasi tahun berjalan dan lainnya dan rasanya semua persyaratan pasti sudah ada di desa, syaratnya gak sulit kok, kalau bisa jangan ditunda lebih cepat lebih baik,”ungkapnya.
Diakui olehnya, dirinya sudah melayangkan surat kepada camat untuk disampaikan kepada seluruh kepala desa terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pencairan DD dan ADD. Disamping itu diharapkan agar camat dapat memastikan bahwa rancangan peraturan desa tentang APBDes tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kemudian camat juga harus dapat memastikan program dan kegiatan yang didanai oleh APBDes telah dilakukan sinkronisasi dengan program unggulan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah Kabupaten Lebong.
Masih Reko, camat juga harus dapat memastikan penyusunan APBDes dilakukan secara partisipatif dan merupakan kebutuhan prioritas masyarakat yang sudah dituangkan dalam RPJMDes tahun 2019. Kemudian kegiatan pembangunan yang dianggarkan dalam APBDes benar merupakan kewenangan desa dan dana yang dianggarkan sudah sesuai dengan standar satuan harga dan standar biaya umum yang berlaku di Kabupaten Lebong.
“Peran camat sangat besar dalam penggunaan DD dan ADD ini, camat harus benar-benar mengetahui apa yang terjadi di desa dan apa program yang dijalankan di desa dan saya tegaskan, tidak ada istilah memberikan imbalan kepada pihak manapun untuk proses pencairan DD dan ADD, apabila hal tersebut masih terjadi itu di luar tanggung jawab saya dan saya pastikan akan ditindak secara hukum,”tegasnya.
Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk pencairan DD dan ADD tahap I (satu) 20 %:
-Rekomendasi Tim Pendamping Kecamatan
-Peraturan Desa tentang RPJMDes
-Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2019
-Keputusan Camat tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
-Surat Keputusa Kepala Desa tentang Rekening Kas Desa
-Photo copy Buku Rekening Kas Desa
-Photo copy Buku Rekening Koran 31 Januari 2019
-Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan desa
-Photo copy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa
-Daftar Inventaris Barang Milik Desa yang telah disyahkan oleh Camat
-Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun 2018
-Rencana Definitif Kegiatan 1 tahun
-CD berisi data base Simkeudes Tahun Anggaran Tahun 2019
-SK Perangkat Desa dan Kepala Desa
-SK BPD
-SK Perangkat Agama
-SK KPMD
-SK Linmas
Baca juga : Dana Desa Tahap I Akan Segera Cair