/
/
bengkulu-utaraheadline

Dua Raperda Ditolak Dewan

176
×

Dua Raperda Ditolak Dewan

Sebarkan artikel ini

Rabu, 20 Maret 2019

GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara 2016-2021 yang disebut asal comot oleh salah satu fraksi pada hearing pembahasan Selasa (19/3) kemarin, akhirnya pada pandangan akhir fraksi Rabu (20/3) secara resmi dinyatakan ditolak oleh pihak legislatif.

Pada paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD BU, H Bambang Irawan itu, tujuh fraksi di DPRD menyatakan menolak.  Ketujuh fraksi dimaksud merupakan seluruh fraksi yang ada di DPRD BU, antara lain fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Nasdem, fraksi Gerindra, fraksi PAN, fraksi PKPI, fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani, dan fraksi Merah Putih.

“Salah satu perda terlalu prematur untuk dilakukan perubahan, sedangkan perda lainnya yang diajukan oleh eksekutif tidak didasari oleh regulasi yang jelas,” sebut Bambang Irawan.

Antara lain dijabarkan bahwa Perda tentang RPJMD tersebut, disyahkan pada agustus 2016, sedangkan pihak eksekutif tidak bisa menunjukkan regulasi yang meyakinkan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang dijadikan sebagai landasan untuk pembahasan Raperda RPJMD.

Perubahan Perda, menurut dewan harus berpedoman kepada regulasi yang tepat atau didasari kepentingan mendesak,  seperti terjadi bencana alam, guncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, ganggauan keamanan, pemekaran daerah, atau adanya kebijakan nasional.

Sementara itu Raperda lainnya yakni Raperda tentang pengelolaan sampah, yang diajukan oleh pihak eksekutif belum dapat diterima dan disyahkan. Segenap fraksi menyatakan pengesahan terpaksa ditunda, dan meminta agar pihak eksekutif terlebih dahulu mengkaji dasar hukum yang tepat dan jelas.

“Mengingat daerah kita belum ada Perda RDTR, maka Raperda pengelolaan sampah kita tunda dulu. Sebelumnya kita telah menyampaikan agar pihak pemerintah daerah segera mengajukan Raperda RDTR untuk disahkan menjadi Perda. Tapi apa yang kami sampaikan itu, sepertinya diabaikan saja,” kata Pitra Martin, saat menyampaikan pandangan akhir fraksi.

Selain Ketua dan anggota dewan, paripurna dihadiri Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata, SE, Perwakilan Polres Bengkulu Utara, Kodim 0423 BU, Kejaksaan Negeri, OPD, beserta unsur terkait lainnya. (SGP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *