Senin, 11 Februari 2019
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Berdasarkan hasil investigasi tim inspektorat terkait dugaan pungli yang terjadi di SMPN 5 Lebong beberapa waktu lalu, pihaknya pastikan itu benar adanya dan sekarang masih menunggu keputusan dari Bupati sanksi apa yang pantas untuk diberikan terhadap kepala sekolah tersebut. Hal ini disampaikan Insperktur Inspektorat Jauhari Chandra, SP.,MM. ketika dikonfirmasi awak media, Senin (11/2).
Diceritakan oleh Jauhari, ketika mendapat informasi terkait ada dugaan pungli yang terjadi di SMPN 5 Lebong, beliau langsung melakukan klarifikasi terhadap sekolah dimaksud dan ternyata memang benar pihaknya menemukan bukti kuat di sekolah tersebut ada pungli, dan pihak sekolahpun sudah mengakui hal tersebut yang kemudian langsung mengembalikan uang yang dipungut ke masing-masing siswa yang sudah bayar.
“Kami sudah melakukan klarifikai dan pihak sekolahpun mengakui kalau di sekolahnya ada pungutan, pihak sekolah juga sudah mengembalikan uang tersebut ke masing-masing siswa yang sudah bayar,”ungkapnya.
Beliau juga pastikan akan memberi sanksi administrasi kepada kepala sekolah tersebut dengan berpedoman pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya sudah teruskan ke BKPSDM untuk dikoordinasikan kepada Bupati terkait sanksi apa yang akan diberikan nanti, apakah kepala sekolahnya akan dipindah atau di non job kan, itu tergantung keputusan Bupati nantinya,”jelas Jauhari.
Lanjut Jauhari, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar sosialisai ke sekolah-sekolah termasuk ke desa-desa tentang larangan mengambil pungutan liar yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada.
“Semoga ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini di Kabupaten Lebong dan harapan saya kalau ada apa-apa terkait ASN, jangan melapor ke polisi, tolong lapor ke APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) kalau memang tidak bisa dibina baru kita kembalikan ke APH (Aparat Penegak Hukum) , untuk itu dalam waktu dekat kami akan segera lakukan sosialisai ke sekolah-sekolah, ke ASN termasuk ke desa-desa,”pungkasnya.
Pantauan awak media, kepala SMPN 5 Lebong Armen Bastari, M.Pd. beserta saksi-saksi tekait dugaan pungli yang terjadi di sekolah tersebut sedang menjalani pemeriksaan di unit Pidum Polres Lebong.