/
/
headlineLebong

UMP Naik, Upah PT.Indo Arabica Mangkuraja Tetap Rp30.000,- Perhari

191
×

UMP Naik, Upah PT.Indo Arabica Mangkuraja Tetap Rp30.000,- Perhari

Sebarkan artikel ini

Kamis, 31 Januari 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarakan surat edaran terkait Upah Minimum Provinsi tahun 2019. Surat tersebut menindak lanjuti surat Gubernur Bengkulu No.II.482.Disnakertrans Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2019.

Dimana sebelumnya Upah Miniimum Provinsi Bengkulu tahun 2018 masih diangka Rp1.888.741,- melalui surat edaran tersebut disebutkan Upah Minimum Provinsi naik menjadi Rp2.040.407,- atau naik sekitar 8 persen. Dalam surat edaran tersebut tercatat tarif baru ini berlaku sejak 1 Januari 2019.

Tapi sayangnya, tarif baru ini tidak berlaku untuk PT.Indo Arabica Mangkuraja, yang terletak di Desa Trans Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, yang membayarkan upah pekerjanya hanya Rp30.000,- perhari yang jika dihitung 25 hari kerja hanya sekitar Rp750.000,- perbulannya atau sepertiga dari UMP  semestinya.

Upah yang jauh dari kata cukup ini sudah berlangsung sangat lama di perusahaan perkebunan yang bergerak di bidang tanaman kopi Arabica ini, bahkan mereka seakan tidak perduli dengan peraturan-peratuaran dan undang-undang ketenagakerjaan yang ada. Hak pekerja dirampas dan merekapun (pekerja,red) yang mayoritas ibu-ibu ini diperlakukan tidak manusiawi, mereka dijemput jam 04.00 WIB dengan kendaraan bak terbuka kemudian diantar kembali ke rumah sekira Jam 16.00 WIB tapi hanya dibayar dengan upah Rp30.000,- setiap harinya. Sejauh ini awak media sudah berapa kali mencoba konfirmasi dengan pihak perusahaan tapi sepertinya mereka seakan sangat tertutup dan enggan berkomentar.

“Maaf saya tidak bisa berkomentar banyak, kami punya manajemen tersendiri di dalam perusahaan, salah satunya informasi harus satu pintu biar tidak salah penjelasan, silahkan nanti ketemu langsung dengan bagian personalia saya, saya takut salah memberikan keterangan,”elak Surya selaku Direktur Perusahaan ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Namun sejauh ini Khairil selaku Kepala bagian personalia sangat sulit ditemui, dihubungi via teleponpun beliau enggan mengangkat.

Tapi mirisnya, bukan hanya pihak perusahaan yang merampas hak pekerja, Disnakertrans yang semestinya menjadi tempat berlindung para pekerja malah seakan tutup mata dan seakan tidak tahu, terbukti meski sudah berapa kali mencuat di pemberitaan tapi hingga saat ini belum ada sedikitpun langkah yang diambil dari pihak dinas, mereka hanya berjanji dan berjanji. Pihak Disnakertrans setiap dikonfirmasi selalu menebar janji akan meninjau dan mencari solusi terbaik untuk pekerja. Tapi sayangnya hampir satu tahun diberitakan dan berulang-ulang dikonfirmasi hingga saat ini (30/1) belum ada wujud nyata tindakan yang diambil.

Kepala Disnakertrans Teguh R, S.Sos., ketika dikonfirmasi Rabu siang (30/1) di ruang kerjanya, beliau masih tetap dengan jawaban yang sama dan kembali berjanji, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.

“Iya om, dalam waktu dekat kita akan turun ke lapangan, kita akan pastikan kebenarannya,”ujar Bambang.

Kemudian ketika ditanya kapan pastinya, beliau kembali mengelak, seharusnya ini bukan tugasnya, Bambangpun mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Bidang Tenaga Kerja di kantornya yang tidak pernah mengindahkan perintahnya untuk turun ke lapangan memastikan kebenaran terkait PT.Indo Arabica Mangkuraja yang membayarkan upah pekerjanya jauh dari standar UMP.

“Semestinya ini bukan tugas saya, saya sudah berapa kali memerintahkan Kepala Bidang Tenaga Kerja untuk datang kesana (PT.IAM,red) tapi tidak pernah dilaksanakan, masa mesti saya yang turun,”sesalnya.

Beliaupun kembali berjanji dan memastikan akan menurunkan tim mendatangi perusahaan tersebut Selasa minggu depan (5/2), jika memang terbukti pihaknya akan membuat laporan tertulis ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena menurutnya yang berhak menegur dan memberi sanksi itu pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi, sementara tupoksi Dinas Tenaga Kerja yang ada di Kabupaten hanya sebatas monitoring.

“Saya pastikan Selasa (5/2) minggu depan akan menurunkan tim untuk meninjau langsung ke Perusahaan tersebut, jika terbukti kita akan layangkan laporan tertulis ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi,”ujar Bambang kembali berjanji seperti janji-janji sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *