/
/
headlineLebongpendidikan

SMPN 5 Lebong Halalkan Pungli Dengan Modus Kesepakatan

192
×

SMPN 5 Lebong Halalkan Pungli Dengan Modus Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

Jumat, 25 Januari 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – Setelah sempat viral di pemberitaan media massa dan disambangi tim satgas saber pungli serta disidak Komisi I DPRD Lebong, terkait dugaan praktek pungli di SMPN 5 Lebong, pihak sekolah masih tetap bertahan dan bersikeras untuk tetap mengambil pungutan sebesar Rp400.000,- per siswa tersebut lantaran mereka yakin itu bukan pungli.  Hal itu semakin menguat setelah pihak sekolah berhasil meyakinkan wali murid dengan mengungkapkan akan keterbatasan anggaran yang dimiliki pihak sekolah yang mengharuskan mengambil pungutan kepada orang tua/wali murid demi terwujudnya kwalitas pendidikan yang ditargetkan.

Sebagai pegangan pihak sekolah agar terhindar dari dugaan pungli, pihak sekolah meminta kepada seluruh orang tua/wali murid untuk membuat pernyataan setuju atas pungutan yang ditetapkan oleh pihak sekolah (23/1).

“Untuk pegangan kami dan untuk kepastian hukum dari apa yang kami lakukan tolong kepada bapak/ibu wali murid membuat surat pernyataan bahwa bapak ibu setuju atas kesepakatan yang ditetapkan pihak sekolah, tapi kalau ada yang tidak setuju tolong bikin juga yang mana tidak setujunya, agar nanti tidak ada lagi berita miring tentang sekolah ini ,”ungkap Armen di depan orang tua/wali murid

Diakui Armen selaku kepala sekolah dirinya merasa prihatin tahun 2017 lalu SMPN 5 Lebong menempati pringkat ke 10 dari 10 Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, dalam artian peringkat terbawah. Untuk itu pihak sekolah berpikir perlu diadakan les tambahan di sekolah guna mengejar ketertinggalan tersebut, namun anggaran untuk membayar honor guru pengajar les tidak ada sehingga terpaksa meminta kepada orang tua/wali murid sebesar Rp160.000,- untuk 32 kali pertemuan. Kemudian uang pas poto untuk ijazah sebesar Rp28.000,-  juga demikian halnya, tidak mungkin untuk di ijazah dikasih poto sembarangan.

Dalam kesempatan itu juga Armen memaparkan satu persatu tujuan dan kegunaan dari pungutan yang dibebankan pihak sekolah kepada orang tua /wali murid tersebut.

Seperti pungutan untuk uang photo kelas beserta bingkai sebesar Rp50.000,- gunanya juga untuk siswa, untuk kenang-kenangan yang nantinya juga akan dibagikan satu persatu kepada mereka. Uang sampul ijazah, photo copy dan penulisan ijazah sebesar Rp70.000,- kegunaannya untuk siswa juga.

“Tidak mungkin setelah belajar tiga tahun lamanya hasilnya kita bagi pakai kantong plastik tanpa sampul, photo copy ijazah juga biar nanti bisa langsung dilegasiris agar siswa tidak repot lagi,”jelasnya.

Armen juga menjelaskan terkait uang penulisan ijazah, diakui Armen guru di sekolahnya tulisannya tidak ada yang bagus sehingga terpaksa menyewa jasa pihak ketiga, sementara anggarannya juga tidak ada.

Terkahir Armen menjelaskan terakait uang kenang-kenangan yang ditetapkan pihak sekolah sebesar Rp92.000,- itu gunanya juga untuk siswa, karena pihak sekolah ingin membuat tempat duduk di kantin mengingat di kantin tidak ada kursi sehingga siswa makan sambil berdiri.

“Semua item iuran tersebut jelas manfaatnya, kegunaanya juga untuk siswa itu sendiri dan dalam hal ini semua orang tua/murid setuju, lantas darimana bisa dikatakan pungli”ujar Armen.

Kapolres Lebong AKBP.Andree Ghamaa Putra, SH, S.Ik melalui Kasat Intelkam ketika dikonfirmasi terkait beberapa item yang dipungut dari pihak SMPN 5 Lebong, beliau belum bisa memastikan itu pungli atau bukan, beliau mengaku akan koordianasi dulu dengan tim Satgas Saber Pungli.

“Saya belum bisa memastikan itu pungli atau bukan, saya akan koordinasikan dulu dengan tim Satgas Saber Pungli, saya tidak mau banyak komentar takutnya nanti salah ngomong dan ada ketersinggungan, untuk jelasnya nanti kami rapatkan dulu,”elak Ngatmin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *