Kamis, 24 januari 2019
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – SMPN 5 Lebong gelar rapat komite mendadak pada Kamis siang (24/1) sekira pukul 13.00 WIB, guna menyikapi terkait pemberitaan dugaan pungli yang terjadi di sekolah tersebut. Sebelumnya sekolah ini sempat viral dengan berita yang kurang mengenakkan, lantaran di sekolah yang dipimpin Armen Bastari ini di duga telah mengambil pungutan kepada wali murid sebesar Rp400.000,- per siswa dengan dalih kesepakatan dari rapat komite.
Sementara sudah jelas dalam permendikbud nomor 44 tahun 2012 disebutkan Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, kecuali sifatnya sumbangan yang tidak boleh ditentukan besaran nominalnya dan tidak ditentukan batasan waktu pembayarannya. Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat komite yang digelar mendadak ini pihak sekolah mengundang seluruh wali murid kelas 9, komite sekolah dan Kapolres untuk menjamin kepastian hukum atas dugaan pungli disekolahnya.
Kapolres Lebong Andree Ghamaa Putra, SH, S.Ik., melalui Kasat Intelkam AKP.Ngatmin,SH yang hadir saat itu mewakili Kapolres menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung apapun kegiatan dan program sekolah yang sifatnya positif dan membangun demi kemajuan sekolah dan kwalitas peserta didik. Diakuinya, niat dari pihak sekolah baik begitupun juga orang tua/wali murid yang sepakat dengan apa yang ditetapkan dari pihak sekolah melalui komite tanpa merasa terbeban denga harapan memajukan kwalitas sekolah dan siswa. Namun niat yang baikpun harus disertai dengan cara yang baik dan benar pula.
“Untuk diketahui negara kita adalah negara hukum, jadi segala sesuatunya harus berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, walaupun sejatinya niat kita baik tapi jika tidak diikuti dengan cara yang benar dan dinilai melanggar hukum maka akan tetap salah juga di mata hukum,”jelas Ngatmin.
Ditambahkan oleh Ngatmin, pertama harus dilihat dari proses awal ketetapan dari kesepakatan yang katanya hasil dari kesepakatan komite tersebut, apakah prosesnya sudah benar sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak, komposisi komitenya sudah benar atau tidak.
“Kita harus lihat dari proses awal dulu, siapa anggota komitenya, komitenya sudah benar atau tidak karena di dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 disebutkan, anggota komite paling sedikkit berjumlah 5 orang, paling banyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, paling banyak 50 persen harus dari wali murid, 30 persen dari tokoh masyarakat dan selebihnya dari pemerhati pendidikan, dan ada juga disebutkan tidak boleh dari partai politik terlebih lagi anggota Dewan,”ujarnya.
Mengacu pada permendikbud nomor 75 tahun 2016, diduga komite SMPN 5 Lebong mengangkangi permendikbud tersebut, terbukti sejak tahun 2017 hingga pengunduran dirinya hari ini (24/1) ketua Komite sekolah dijabat oleh Ferdinan Markos, S.Sos., yang tidak lain adalah ketua Komisi I DPRD Lebong dan sejak 2018 anaknya tidak lagi bersekolah di sekolah tersebut lantaran sudah tamat.
Setelah dibacakan tentang permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut, ketua komite spontan mengambil sikap dan menyatakan mundur ditengah jalannya rapat. Diakui oleh Markos, dia adalah ketua komite sejak 2017 lalu apapun kegiatan sekolah yang sifatnya positif dia selalu mendukung selagi tujuannya untuk meningkatkan kwalitas sekolah dan diperuntukkan untuk anak didik. Tapi dengan adanya permendikbud tersebut, beliaupun mengakui keliru dan menyatakan mundur. Namun demikian dirinya tetap akan mendukung sekolah selagi niatnya baik untuk kemajuan sekolah dan peserta didik.
“Dengan ini saya nyatakan mundur dari ketua komite, sesuai dengan permendikbud tersebut yang menyatakan anggota komite tidak boleh dari partai politik dan diutamakan orang tua/wali murid,”ungkapnya.
Markos pun berharap kepada siapa saja agar dapat berpikir sehat dan mendukung apapun tindakan yang diambil dari pihak sekolah, selagi sifatnya positif dan membangun kwalitas sekolah.
“Mari berpikir sehat, jangan menghambat niat baik dari pihak sekolah, selagi itu positif kenapa tidak kita dukung,”pungkasnya.