Selasa, 22 Januari 2019
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Bupati Lebong H.Rosjonsyah, S.IP, M.Si, geram mendapat kabar masih ada sekolah yang melakukan pungli di Kabupaten Lebong. Sebelumnya beliau sempat berpesan dalam pidatonya di prosesi acara pelantikan sejumlah pejabat dan sejumlah Kepala Sekolah (21/1), seorang pejabat harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat terlebih lagi seorang guru.
Seorang guru adalah panutan di sekolah dan di masayarakat, untuk itu beliau menekankan dengan tegas jangan sekali-sekali seorang guru memberikan contoh yang tidak baik karena akan menjadi sorotan di masyarakat luas, beliaupun berualang kali menegaskan, beliau berjanji tidak akan segan-segan menindak jika ada seorang guru atau kepala sekolah yang ketahuan melakukan perbuatan yang dinilai kurang baik yang dapat mencederai citra dunia pendidikan, seperti pungli, cabul, judi dan tindak tercela lainnya, bahkan beliaupun meminta kepada seluruh kepala sekolah seuasai pelantikan untuk dapat melaporkan inovasi apa yang akan dimunculkan di sekolahnya.
Namun betapa terkejutnya beliau ketika diwawancarai sejumlah awak media terkait SMPN 5 Lebong yang tengah viral atas dugaan melakukan praktek pungli kepada peserta didiknya. Ekpresi wajahnya langsung berubah dan beliaupun geram, belum lagi kering mulutnya menegaskan kepada dewan guru dan kepala sekolah utuk tidak melakukan perbuatan buruk yang dapat merusak citra dunia pendidikan, tiba-tiba dirinya mendapat kabar tidak sedap.
Dalam kesempatan itu dirinya menegaskan akan segera bertindak dan akan segera menurunkan tim dari Inspektorat untuk memastikan kebenarannya, jikalau benar adanya maka beliau berjanji akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan kasih ampun.
“Saya sangat terkejut mendengar ini, dalam waktu dekat saya akan memerintahkan tim dari Inspektorat untuk meninjau kebenarannya, jika terbukti maka saya tidak akan kasih ampun dan tidak akan membela, segera tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujarnya dengan nada agak sedikit meninggi.
Ketika dikonfirmasi terkait Armen Bastari,M.Pd, selaku Kepala Sekolah SMPN 5 yang diduga melakukan pungli tidak mengakui 58 item yang dilaporkan Satgas Saber Pungli dan pernah minta ditunjukkan dasar hukum terkait 58 item yang disebutkan itu, beliau tambah geram dan mukanya spontan memerah, kembali beliau menegaskan akan menindak dan tidak akan segan-segan melepas jabatan kepala sekolah tersebut, menurutnya larangan melakukan pungli dan 58 item itu berlaku di seluruh Indonesia, terlebih lagi di ruang lingkup sekolah.
“Pokoknya saya pastikan akan mengusut ini hingga tuntas, jika memang terbukti terima saja akibatnya, saya tidak mau cuma gara-gara satu orang nama baik Lebong ternoda, sementara nama kita sudah bagus dengan segumpal prestasi, jadi jangan coba-coba menjadi virus di Kabupaten ini terlebih lagi dunia pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga : Kepsek SMPN 5 Lebong Sebut 58 Item Pungli Tidak Punya Dasar Hukum