/
/
headlineLebongpendidikan

Kepsek SMPN 5 Lebong Sebut 58 Item Pungli Tidak Punya Dasar Hukum

360
×

Kepsek SMPN 5 Lebong Sebut 58 Item Pungli Tidak Punya Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

Minggu, 20 Januari 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – Perkara dugaan pungli di SMPN 5 Lebong masih bergulir, setelah sebelumnya Tim Pokja Penindakan Saber Pungli turun ke lapangan dan meninjau langsung pada Kamis pagi (17/1), Sabtu (19/1) giliran Komisi I DPRD turut turun ke lapangan guna memastikan kebenarannya, tapi sepertinya belum juga menemukan titik terang.

Kedatangan Pokja Penindakan Saber Pungli pada Kamis lalu, hanya sebatas meninjau dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Namun hingga sekarang tim belum bisa memastikan itu pungli atau tidak.

Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Lebong, Iptu.Teguh Ari Aji,S.Ik ketika dikonfirmasi Kamis sore (17/1) menyampaikan, pihaknya sudah turun ke lapangan dan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan pungutan liar di sekolah tersebut, namun untuk sementara pihaknya belum bisa memastikan apakah itu pungli atau bukan, beliau menjelaskan untuk sekarang masih tahap penyelidikan baru kemudian nanti akan dikembangkan apakah  termasuk ke dalam pungli atau tidak.

“Masih kita dalami, untuk sementara tahapannya baru kita lidik, kita sudah mendatangi sekolah tersebut dan meminta keterangan dari pihak sekolah, nanti kita akan minta keterangan dari semua pihak yang terkait,”jelasnya.

Baca juga : Komisi I DPRD Minta Pungutan Dihapus, Kepsek Tetap Berkilah Itu Bukan Pungli

Sementara Kepala Sekolah SMPN 5 Lebong, ketika dikonfirmasi awak media seusai sidak Komisi I DPRD kemarin (19/1) terkait dugaan pungli di sekolahnya, beliau membantah keras atas dugaan tersebut, menurutnya dugaan pungli di sekolahnya itu tidak benar, pihaknya sudah menjalankan tahapan sesuai prosedur, kendati beliau tidak menampik rapat komite yang digelar (21/12) lalu agendanya tidak sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan kepada orang tua/wali murid yang isinya “pengambilan raport” dan rapat tersebut juga hanya dihadiri satu orang anggota komite tapi menurut Armen saat itu seluruh orang tua/wali murid hadir, dan menurutnya pula seluruh orang tua/wali murid adalah anggota komite. Sementara dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan anggota komite paling sedikit 5 orang, paling banyak 15 orang.

Beliaupun mengakui iuran tersebut bukan inisiatif dari komite tapi usulan dari pihak sekolah yang diajukan ke komite untuk disetujui.

Manariknya lagi, ketika ditanya terkait 58 item yang dilaporkan tim Satgas Saber Pungli, Armen malah meragukan 58 item tersebut dan meminta untuk ditunjukkan dasar hukumnya. Menurut Armen 58 item itu tidak ada dasar hukum yang jelas, itu cuma beredar di google tapi tidak ada dasar hukum yang jelas. Armen juga berpendapat, perpres No 87 Tahun 2016 itu hanya pembentukkan Satgas Saber Pungli tapi tidak dijelaskan apa saja yang termasuk pungli.

“Saya pernah dengar 58 item itu tapi itu hanya beredar di google dan tidak ada dasar hukumnya, kalau memang benar 58 item yang disebutkan itu pungli tolong tunjukkan dasar hukumnya mana, Perpreskah, permendikbudkah atau KUHP, jadi selagi belum ada dasar hukumnya kita belum bisa memastikan itu pungli atau bukan, sekali lagi tolong tunjukkan dasar hukumnya mana,”tantang Armen.

Berpedoman pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 jelas disebutkan, Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, kecuali sifatnya sumbangan yang tidak boleh ditentukan besaran nominalnya dan tidak ditentukan batasan waktu pembayarannya. Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik.  Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara yang terjadi di SMPN 5 Lebong, setiap siswa kelas 9 yang diketahui hanya tinggal beberapa bulan saja lagi akan menyelesaikan kegiatan belajarnya di sekolah tersebut malah diwajibkan membayar iuran yang nilainya tidak sedikit, yakni Rp400.000,- per siswa dengan rincian:

-Uang administrasi les Rp160.000,-

-Uang Pas photo untuk ijazah Rp28.000,-

-Uang Sampul Ijaazah + Photo Copy + Penulisan Ijazah Rp70.000,-

-Uang Photo Kelas + Bingkai Rp50.000,-

-Uang Kenang-kenangan untuk bikin bangku kantin Rp92.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *