Rabu, 16 Januari 2019
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana sudah jelas ditegaskan Pemerintah melalui Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Meski demikian masih ada saja sekolah yang nakal, yang masih menarik pungutan dari siswa. Seperti yang terjadi di SLTPN 5 Lebong atau yang lebih dikenal dengan SMP Talang Leak. Para siswa kelas 9 dibebankan pungutan sebesar Rp400.000,- per siswa, dengan rincian uang Administrasi Les Rp160.000,- uang Pas photo untuk ijazah Rp28.000,- uang Sampul Ijaazah + Photo Copy + Penulisan Ijazah Rp70.000,- uang Photo Kelas + Bingkai Rp50.000,- dan uang Kenang-kenangan untuk bikin bangku kantin sebesar Rp92.000,- Berpedoman dari daftar jenis pungli yang dirilis tim saber pungli semua item tersebut termasuk kedalam daftar jenis pungli.
Kepala sekolah SLPTN 5 Lebong Armen Bastari ketika dikonfirmasi awak media ke sekolahnya (16/1), beliau sedang tidak berada di tempat. Kemudian awak media mencoba konfirmasi kepada beberapa guru namun mereka tidak berani berkomentar terkait pungutan dimaksud dan mengarahkan untuk menghadap ke wakil kepala sekolah yang saat itu ada di ruangan.
“Saya tidak berani berkomentar tentang itu, langsung ke wakil kepala sekolah saja, itu ibu yang berjilabab pakai kacamata,”ujar salah satu guru sembari menunjuk ke arah wakil kepala sekolah yang berada tidak jauh dari tempat duduknya.
Kemudian awak mediapun beralih menuju wakil kepala sekolah yang dimaksud Sion,S.Pd, tapi tidak ubahnya seperti guru yang lain wakil kepala sekolahpun tidak berani berkomentar, dan menyarankan untuk langsung konfirmasi kepala sekolah saja.
“Saya tidak berani berkomentar terkait hal itu, sebaiknya kalau memang mau konfirmasi langsung ke kepala sekolah saja tapi sekarang beliau sedang berada di Palembang, tunggu beliau pulang aja ya,”elaknya.
Di lain tempat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M.Taufik Andary,M.Pd melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Andri Darmawan, ketika dikonfirmasi (16/1) menyampaikan bahwa pihaknya sudah sering kali mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada peserta didik, kalaupun itu terjadi berarti itu adalah kenakalan oknum. Kemudian Andri menyamapaikan pihaknya akan mencoba klarifikasi terhadap sekolah dimaksud kalau memang terdapat indikasi praktek pungli maka pihaknya akan memberi teguran.
“Saya akan klarifikasi terkait hal itu, kalau memang terdapat indikasi pungli maka akan kita tegur, tapi kalau berbicara soal hukum dalam hal ini ada pihak yang lebih berkompeten untuk menindak, yakni tim saber pungli, dan kalau memang terbukti silahkan saja proses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.
Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012, jelas dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. Di dalam Permendikbud tersebut dijelaskan mana yang dikategorikan pungutan liar dan mana yang dikategorikan sumbangan.
Pungutan liar adalah, pungutan yang diminta dari peserta didik tanpa dasar hukum yang jelas, meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat). Sedangkan sumbangan adalah sumbangan berupa uang / barang /jasa/ oleh peserta didik, orang tua / walinya, baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Mengiringi Permendikbud tersebut, pada 20 Oktober 2016 dibentuklah tim saber pungli sesuai dengan peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2106 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Hal itu bukan hanya sekedar larangan saja, namun diikuti dengan dikucurkannya anggaran yang nilainya luar biasa dari pemerintah untuk dunia pendidikan. Hal tersebut dimaksud agar tidak ada lagi anak-anak putus sekolah lantaran ketiadaan biaya. Untuk sekolah satuan tingkat dasar pemerintah sudah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan besaran Rp800.000,- per orang untuk tingkat SD, Rp1.000.000,- untuk tingkat SMP dan Rp1.400.000,- untuk tingkat SMA.