Kamis, 10 Januari 2019
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Sejatinya pejabat publik harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat, tapi tidak begitu halnya dengan mantan pejabat yang satu ini, Sriwijaya mantan pejabat di salah satu OPD Kabupaten Lebong yang semasa menjabatnya mendapat fasilitas kendaraan dinas untuk operasional sehari-harinya, namun ketika masa jabatanya berakhir karena pensiun sebagai ASN, beliau malah enggan mengembalikan mobnas tersebut. Parahnya lagi untuk mengelabuhi publik beliau diduga telah memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobnas tersebut dari aslinya BD 1110 HY menjadi BD 9100 HY. Hal tersebut diduga dilakukannya setelah gencar-gencarnya pemkab Lebong akan melakukan penertiban aset daerah yang tidak tepat penggunaannya.
Data terhimpun, mobnas dengan TNKB BD 1110 HY tercatat sebagai aset di Bagian Umum Setdakab Lebong yang dipinjam pakaikan kepada Sriwijaya, namun hingga statusnya pensiun sebagi ASN beliau enggan mengembalikan mobnas tersebut. Diduga Siwijaya yang saat ini maju sebagai calon legislatif di Kabupaten Lebong juga menggunakan fasilitas milik negara tersebut untuk kepentingan politik. Meski sudah berapa kali disurati dan dicoba dilakukan penarikan tapi mobnas tersebut belum juga berhasil dikandangkan oleh Pemkab Lebong.
Penjabat Sekdakab Lebong Drs.Dalmuji Suranto, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com di ruang kerjanya (10/1) menjelaskan, segala upaya sudah dilakukan, mulai dari menyurati hingga mendatangi rumah yang bersangkutan, namun tetap saja tidak diindahkan. Parahnya lagi ketika disambangi ke rumahnya, kondisi mobnas tersebut dalam keadaan tidak layak jalan, yakni roda mobnas tersebut dikempeskan oleh yang bersangkutan sehingga tim yang diturunkan gagal melakukan penarikan, tim hanya berhasil mengamankan surat-suratnya saja.
“Kita sudah menyurati, bahkan sudah dua kali mendatangi rumahnya, tapi tetap saja yang bersangkutan tidak kooperatif malah ban mobnas tersebut dikempeskan olehnya sehingga tim kita gagal melakukan penarikan, tim kita hanya berhasil mengamankan sebatas surat-suratnya saja,”ungkapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, kata Dalmuji dia akan segera melayangkan surat peringatan terakhir, kalau tidak juga diindahkan, dia akan turunkan tim untuk melakukan penarikan secara paksa.
“Saya tetap berharap kepada siapa saja yang masih menguasai aset daerah yang tidak tepat pemanfaatannya untuk segera mengembalikan ke Pemkab Lebong, saya akan segera melayangkan surat peringatan terakhir kalau tidak juga diindahkan, jangan berkecil hati, saya akan segera turunkan tim penertiban untuk melakukan penarikan secara paksa,”tegas Dalmuji.
Untuk diketahui penertiban aset ini dilakukan berdasarkan hasil audiensi Pemkab Lebong dengan KPK RI terkait program pencegahan korupsi pada Kamis (14/11) silam. Dimana dalam audiensi tersebut Coki selaku Koordinator Sub pencegahan Korupsi KPK RI menegaskan tidak ada lagi aset daerah yang dibawa atau dipinjam oleh pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi OPD.
Baca juga : Bupati Perintahkan Untuk Menarik Kendaraan Dinas Dari Pejabat Yang Sudah Berakhir Masa Jabatan