/
/
headlineLebong

17 ASN Lebong Akan Dipecat

161
×

17 ASN Lebong Akan Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kamis, 3 Januari 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018, semestinya seluruh ASN yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dan sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan harus sudah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) paling lambat 31 Desember 2018, namun kenyataannya hingga Rabu (2/1) sejumlah ASN eks napi korupsi ini masih terlihat beraktifitas di sejumlah kantor OPD Pemkab Lebong.

Penjabat Sekdakab Lebong Drs. Dalmuji Suranto ketika dikonfirmsi diruang kerjanya (2/1) tidak membantah jika hingga saat ini beberapa ASN eks napi korupsi belum dilakukan pemecatan, pihaknya masih terkendala di nomor surat keputusan pengadilan, dan beliau memastikan setelah mendapatkan nomor dimaksud PTDH terhadap 17 orang ASN eks napi korupsi tersebut akan segera dilakukan.

“Kita sudah mengirimkan perwakilan untuk berkoordinasi ke Pengadilan meminta nomor putusan atas kasus korupsi 17 orang ASN yang memang belum di PTDH ini, mudah-mudahan hari ini nomor putusan pengadilannya sudah kita dapatkan, sehingga dapat menjadi dasar untuk mengeluarkan SK PTDH mereka,” jelasnya.

Diakuinya, hingga saat ini sudah 5 orang ASN eks napi korupsi yang telah di PTDH, diantaranya Mantan Ketua KPU Lebong, Mahmoud El-Ghazny SP dan Sukirno, S.Pd.

“Tahap awal dulu sudah 3 orang yang diberhentikan, menyusul 2 orang yang sudah diberhentikan belum lama ini. Tapi saya lupa namanya,” ungkapnya.

Ditanyai mengenai gaji terhadap 17 ASN eks napi korupsi yang saat ini masih beraktifitas, Dalmuji memastikan jika dirinya sudah meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong untuk memberhentikan pembayaran gaji kepada 17 orang tersebut. Hanya saja, untuk realisasinya dirinya menyarankan agar hal ini dikonfirmasi langsung ke BKD Lebong.

“Sesuai dengan petunjuk, sudah kita minta berhentikan. Tapi, baiknya coba tanyakan langsung ke BKD Lebong,” terangnya.

Meski demikian, Dalmuji pun tidak menutup ruang bagi 17 orang ASN eks napi korupsi yang merasa dirugikan terkait dengan putusan tersebut untuk melakukan upaya hukum.

“Jika memang merasa dirugikan, kami tidak melarang jika mereka ingin melakukan upaya hukum lainnya,” pungkasnya.

Sementara, sesuai dengan surat keputusan bersama nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 diketahui apabila pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PYB) tidak melakukan penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dan sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan, maka PPK dan PYB tersebut juga akan dikenai sanksi oleh pemerintah pusat. Setiap pemda di Indonesia telah diberikan deadline waktu sampai 31 Desember 2018 untuk memecat PNS koruptor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *