/
/
headlineLebong

Kepala DLH Sebut Stone Crusher PT.MPM Terbukti Langgar Aturan

209
×

Kepala DLH Sebut Stone Crusher PT.MPM Terbukti Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Rabu, 26 Desember 2018

PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – Terkait PT.Mega Power Mandiri yang mendirikan stone chruser tanpa izin di lokasi PT.MPM itu sendiri, penjabat Sekdakab Lebong Drs.Dalmuji Suranto berkilah masih menunggu hasil kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi Rabu siang (26/12).

Menurutnya, secara undang-undang memang diperbolehkan dalam satu perusahaan mendirikan dua usaha tapi tetap harus berpedoman dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Beliau juga tidak menampik kalau stone crusher tersebut belum mengantongi izin, Dalmuji juga mengungkapkan, kalau pihak perusahaan sudah pernah mengajukan untuk perizinannya tapi sejauh ini belum mendapat rekomendasi dari Tim Koordinasi Penata Ruang Daerah (TKPRD) karena masih ada beberapa poin penting yang harus dipelajari terkait ketentuan dalam satu lokasi perusahaan ada dua kegiatan usaha, tapi sayangnya pihak perusahaan sudah lebih dulu beroperasi sebelum izin itu keluar.

“kita masih mempelajari terkait pendirian stone crusher yang berada di PT.MPM tersebut, karena secara undang-undang memang diperbolehkan mendirikan lebih dari satu usaha dalam satu lokasi, tapi harus tetap mendapat izin dan rekomendasi dari TKPRD, dan sekarang kami masih mempelajari lebih jauh seperti apa kedepannya, kita tidak mau ceroboh mengingat mereka (PT.MPM,red) adalah investor di bidang kelistrikan yang dapat menunjang PAD Kabupaten Lebong,” jelasnya.

Lebih jauh Dalmuji menjelaskan, dari hasil rapat TKPRD beberapa hari lalu pihak PT.MPM menyampaikan bahwa di daerah lain ada yang seperti itu, dalam satu lokasi perusahaan ada dua kegiatan usaha dengan alasan efisiensi, untuk itu kata Dalmuji pihaknya akan berangkat ke daerah dimaksud untuk melakukan study banding. Dalmuji juga mengungkapkan, setahu dia PT.MPM merupakan perusahaan yang berinvestasi dalam kegiata kelistrikan, jadi harus tetap mengacu dengan undang-undang kelistrikan dimana salah satu bunyinya tidak memungkinkan dalam satu lokasi dipakai untuk dua kegiatan, jadi itulah salah satu kendala TKPRD mengeluarkan rekomendasi untuk perizinannya.

“Tim kami sudah berangkat ke pulau Jawa untuk study banding apa iya dalam satu lokasi perusahaan diperbolehkan ada dua kegiatan usaha, jika memang dibenarkan dan memungkinkan maka kita akan keluarkan rekomendasi untuk perizinannya, jika tidak ya terpaksa kita tutup,”ujar Dalmuji.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Zamhari, SH, MH ketika dikonfirmasi (26/12) mengungkapkan sesuai dengan PP nomor 27 tahun 2012 disebutkan dalam pasal 53 ayat 1 huruf a bahwa pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dari pengawasan pengelolaan lingkungan yang telah kita lakukan, kegiatan memecah batu dengan stone crusher ini tidak ada dalam dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) . Atas hal ini PT. MPM tidak mentaati syarat dan kewajiban sebagaimana yang dimuat dalam izin lingkungan yang telah disetujui,” ujarnya.

Disebutkannya, pelanggaran yang dilakukan PT. MPM ini sudah memenuhi unsur untuk diberikannya sanksi tegas. Hal ini juga diatur dalam dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013

“Atas hal ini PT. MPM sudah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi administratif,” lanjutnya.

Ditambahkan Zamhari, pemberian sanksi ini dapat dilakukan oleh Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana menyampaikan hasil kajian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. MPM ke Bupati.

“Akan segera kita sampaikan kajiannya sesuai dengan kewenangan kita. Mengenai sanksi, tergantung bagaimana sikap dan petunjuk beliau. Jika memang perintahnya ditertibkan maka harus ditertibkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si ketika dikonfirmasi (20/12), beliau meminta agar stone crusher PT. MPM yang diduga tidak mengantongi izin ini segera ditertibkan. Bahkan, Bupati juga meminta agar hasil dari penertiban ini segera disampaikan kepadanya.

“Segera tertibkan jika memang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Hasilnya, segera sampaikan kepada saya,” kata Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *