Senin, 24 Desember 2018
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Entah apa yang melatarbelakangi perusahaan satu ini, yakni PT.INDO ARABICA MANGKURAJA yang terletak di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, yang seolah tidak begitu menghiraukan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Terbukti perusahaan tersebut masih melenggang-lenggang membayarkan upah pekerja yang masih sangat jauh dari standar UMP, dimana diketahui PT.INDO ARABICA MANGKURAJA membayarkan upah pekerjanya sebesar Rp.30.000,- per hari, sementra semestinya UMP Bengkulu berada di angka Rp.1.888.741,-
Namun sayangnya pihak Disnakertranspun seolah menutup mata, terbukti hingga saaat ini belum ada tindakan apapun yang diambil, pihak dinas selalu berjanji akan meninjau dan menindak tapi hingga saat ini belum ada realisasi, ironisnya Kepala Disnakertrans pernah mengungkapkan bahwa itu bukan urusan mereka, itu urusan Badan Pengawas Tenaga Kerja yang ada di Provinsi.
Sementara ketika dikonfirmasi baru-baru ini tepatnya 14/12, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lebong, Bambang Tegoeh, S.Sos, kembali berkilah, menurutnya pihak Disnakertrans telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memanggil pihak perusahaan untuk menghadap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun hingga sekarang pihak perusahaan belum memenuhi panggilannya.
“Saya sudah berapa kali memanggil pak Surya selaku General Manager PT.INDO ARABICA MANGKURAJA, tapi hingga sekarang beliau belum datang juga, saya juga sudah koordinasi dengan pak Sekda membicarakan terkait hal tersebut dan beliau menegaskan agar segera menyelesaikan dan mengambil tindakan tegas apabila memang benar perusahaan tersebut melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dalam hal ini terkait tentang upah,”ujar Bambang.
Kemudian Bambang kembali berjanji untuk yang kesekian kalinya, Bambang berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil tindakan dan mendatangi perusahaan tersebut, karena menurutnya pihak perusahaan kurang kooperatif dan tidak menghargai pihak Disnakertrans.
“Dalam waktu dekat saya pastikan akan menurunkan tim untuk mendatangi PT.Indo Arabica Mangkuraja dan memastikan tentang pelanggaran yang mereka buat, apabila memang terbukti mereka membayarkan upah pekerja tidak sesuai dengan UMP maka kita akan laporkan ke pihak wasnaker untuk diambil tindakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,”pungkas Bambang.
Di lain tempat Penjabat Sekadakab Lebong, Drs.Dalmuji Suranto ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut beliau sangat menyesalkan dan geram, beliau menegaskan kepada pihak dinas terkait dalam hal ini Disnakertrans untuk segera meniindak, jangan biarkan perusahaan merampas hak masyarakat. Itulah fungsi Dinas Tenaga Kerja, tidak ada alasan untuk menutup mata atas pelanggaran yang merugikan pekerja.
“ Tolong kepada Disnakertrans untuk segera mengecek kebenarannya, kalau memang iya, harap segera ditindak dan cari jalan keluarnya, jangan biarkan warga kita hidup merdeka tapi terjajah, dan tolong dicek juga tentang kelengkapan perizinan perusahaan tersebut, HGU nya seperti apa, perizinan, pajak dan lainnya, yang pasti apa kontribusinya untuk daerah kita ini, kalau tidak ada untuk apa dipertahankan,”tegasnya.
Untuk diketahui PT.INDO ARABICA MANGKURAJA ini memjemput pekerjanya yang mayoritas ibu-ibu dengan menggunakan armada bak terbuka (truck), dijemput sekira pukul 04.00 WIB pagi, dan diantar pulang kembali pada pukul 16.00 WIB dengan hanya dibayar dengan upah Rp.30.000,- per hari.