Jumat, 21 Desember 2018
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Sungguh luar biasa sebanyak 43 jerigen atau sekitar 1,5 ton minuman jenis tuak berhasil diamankan jajaran polsek Lebong Tengah. Penangkapan terjadi pada Kamis pagi (21/12) sekira pukul 05.30 WIB di Desa Sukabumi, Kecamatan Lebong Tengah. Diketahui tuak tersebut disuplai dari kabupaten Seluma.
Kapolres Lebong AKBP.Andree Ghama Putra,SH, S.Ik, melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu.Edi Suprianto, SE, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Diceritakan Kapolsek, pelaku sudah lama diincar, dan pihaknya sudah melakukan pengintaian sejak Rabu malam tapi mobil pelaku tak kunjung lewat. Namun anggota tetap menunggu hingga pagi dan tidak sia-sia penantian membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan di Desa Sukabumi sekira pukul 05.00 WIB dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
“Pelaku sudah lama kita intai, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan sebanyak 43 jerigen tuak atau sekitat 1,5 ton,” jelas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku berjumlah tiga orang, WN (35) warga Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma selaku pemilik, PG (25) berperan sebagai sopir dan GT (23) berasal dari daerah yang sama.
Pelaku masuk sesuai dengan orderan pelanggan di Kabupaten Lebong, bisa dua hari sekali bahkan setiap hari, dalam satu bulan bisa mencapai 20 kali. Dari pengakuan TSK tuak dijual dengan harga Rp.180.000,- per jerigennya, sekali berangkat pelaku biasa membawa sebanyak 43 jerigen. TSK biasanya masuk pada malam hari disaat situasi sedang sepi, kalaupun mereka tibanya siang mereka belum akan mendistribusikan tuak ke agen-agen dan mereka mencari tempat istirahat sementara hingga malam. Sudah hampir satu tahun warga Lebong diracuni TSK dengan minuman tuak yang berpotensi merusak moral dan mental masyarakat, karena minuman tuak ini merupakan minuman yang merusak dan tergolong murah sehingga dengan mudah bisa didapati oleh siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
“Pengakuan TSK bisnis haram ini sudah ditekuninya sejak satu tahun terakhir, sekali berangkat TSK membawa sebanyak 43 jerigen dengan harga Rp.180.000,- per jerigennya atau senilai Rp.7.740.000,- sekali berangkatnya, artinya kalau 20 kali masuk dalam satu bulan, ombset mereka mencapai Rp.154.800.000 setiap bulannya atau sekitar Rp. 1.857.600.000 per tahunnya,”papar Kapolsek.
Selain 43 jerigen tuak, bersama TSK juga diamankan satu unit armada pick up jenis L 300, uang hasil penjualan sebanyak Rp.3.099.000,- dan buku catatan transaksi TSK.