/
/
headlineLebong

PT. MPM Diduga Dirikan Stone Crusher Ilegal

171
×

PT. MPM Diduga Dirikan Stone Crusher Ilegal

Sebarkan artikel ini

Selasa, 18 Desember 2018

PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – PT Mega Power Mandiri (MPM) yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang berada di Kelurahan Turang Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, diduga mendirikan stone crusher atau mesin pemecah batu illegal dalam wilayah perusahaan tersebut. Dugaan ini semakin menguat, setelah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Lebong menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pendirian mesin itu.

Berdasarkan pantauan gobengkulu.com di lapangan, stone crusher ini berada di belakang pos keamanan ke 2 menuju jalan masuk ke dalam wilayah PT. MPM di Kelurahan Turan Lalang. Di lokasi stone crusher yang diduga sudah lama berdiri dan disinyalir telah beroperasi ini tampak juga tumpukan batu yang sudah dipecahkan dengan mesin tersebut. Tidak hanya itu, pada bagian atas mesin tumpukan batu juga terlihat siap untuk dipecahkan menggunakan mesin tersebut.

Terlihat tumpukan batu split, diduga hasil dari produksi mesin stone crusher PT.MPM

Sayangnya, Direktur PT. MPM Sri Winarko belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. Bahkan, saat disambangi ke PT. MPM di Kelurahan Turan Lalang, dari pengakuan Satpam, Winarko sedang tidak berada di tempat.

“Bapak sedang tidak ada di tempat, namun dia berpesan agar datang lagi setelah ini,” kata salah satu Satpam di Pos 2 PT. MPM ini kepada gobengkulu.com Sabtu sore (15/1).

Terpisah, Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lebong, Drs. Dalmuji Suranto yang tak lain adalah penjabat Sekdakab Lebong ini ketika dikonfirmasi (18/12) mengakui jika pihaknya telah menggelar rapat TKPRD bersama beberapa OPD seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (PMPTSP) Lebong, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda Lebong, serta beberapa OPD lainnya. Dari hasil rapat ini, dirinya memastikan jika TKPRD Lebong tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian stone crusher oleh PT. MPM tersebut.

“TKPRD tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pendirian stone crusher di dalam PT. MPM yang saat ini sudah berdiri,” ujar Dalmuji.

Meski demikian, dirinya mengaku jika usulan pendirian stone crusher ini baru disampaikan pihak perusahaan ke Pemkab Lebong dalam rapat TKPRD Senin beberapa waktu lalu. Dan sejauh ini, pihaknya masih mempelajari usulan yang disampaikan pihak perusahaan.

“Kalau alasan mereka untuk efisiensi karena ada beberapa wilayah yang juga melakukan itu, dan kami sudah meminta mereka untuk menyampaikan data akurat wilayah mana yang melakukan itu, dasar hukumnya seperti apa tolong disampaikan kepada kami, agar dapat kami pelajari atau bahkan kami belajar ke daerah itu,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, persoalan pertambangan ini sangat sensitif karena itu ia pun menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Lebong agar setiap kegiatan pertambangan memiliki legal formal yang jelas agar tidak merugikan daerah dan masyarakat.

“Ini legal formalnya harus benar-benar dipertanggungjawabkan. Jika tidak, bukan hanya daerah saja yang dirugikan masyarakat Lebong pun ikut dirugikan dalam hal ini,”pungkas Dalmuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *