/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Polda Bengkulu Ungkap Kasus Ekploitasi Seksual Anak Dibawah Umur di Benteng, 5 Pelaku Ditangkap

177
×

Polda Bengkulu Ungkap Kasus Ekploitasi Seksual Anak Dibawah Umur di Benteng, 5 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Selasa, 27 November 2018

GO BENGKULU – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan serta ekspolitasi seksual terhadap anak dibawah umur. Korban sebut saja Bunga (17) warga Desa Rena Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari pengungkapan kasus tersebut, diketahui pelaku berjumlah 5 orang yang memiliki perannya masing-masing. Mereka adalah RS (17), SA (24), MH (32), AP (28) dan DS (31).

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH didampingi oleh Kanit PPA Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda, SH mengatakan kejadian berlangsung dari tanggal 3 sampai 8 November 2018 di 4 TKP yang berbeda.

“kronologis kejadian, mula-mulai tanggal 3 November 2018 RS mengantarkan korban ke terminal Sungai Hitam untuk melayani 4 pria hidung belang, setelah selesai RS kemudian minta berhubungan badan juga pada korban,” jelas Kabid Humas saat menggelar press confrence, Senin, (26/11) di halaman Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu.

Berlokasi di Pondok daerah Nakau korban SA, MH dan AP menjemput korban dan kemudian mulai menyetubuhi korban secara bergantian dengan upah 100 ribu rupiah perorang. Kemudian pada tanggal 6 November 2018 AP mengenalkan korban kepada DS lalu lagi-lagi perbuatan layaknya suami istri tersebut terjadi lagi di hotel daerah Pantai Panjang.

Keesokan harinya pelaku ditelepon oleh ayah korban untuk menanyakan keberadaan korban, namun pelaku tidak mengindahkan pertanyaan ayah korban.

“Setelah menerima laporan dari ayah korban pada tanggal 13 November 2018, tim langsung bergerak menangkap kelima pelaku di lokasi berbeda-beda. Dari para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor pelaku yang digunakan saat membawa korban serta 2 unit HP,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto pasal 76 d dan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e dan Pasal 88 juncto pasal 76 i Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

 

Sumber : kontrastoday.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *