Sabtu, 24 November 2108
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Kisruh terkait upah pekerja yang dibayarkan jauh di bawah UMP oleh PT.Indo Arabica Mangkuraja di Desa Trans Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, belum menemui titik terang, karena hingga hari ini (24/11) belum ada niat baik dari perusahaan dan Disnakertrans Lebong untuk mencari jalan keluar. Disnakertrans Lebong dinilai tutup mata dengan Perusahaan nakal yang secara terang-terangan merampas hak pekerja. Sedangkan Direktur PT.Indo Arabica Mangkuraja, Surya, hingga berita ini dinaikkan sangat sulit untuk dikonfirmasi dan masih enggan berkomentar.
Baca juga : Hak Pekerja Dirampas, Disnakertrans Tutup Mata
Kepala Disnakertrans Bambang Teguh,S.Sos ketika dikonfirmasi awak media gobengkulu.com masih saja berkilah pihaknya belum ada waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan lagi-lagi Bambang berjanji pihaknya akan memanggil atau bila perlu mendatangi perusahaan tersebut. Tapi dijelaskan oleh Bambang untuk saat ini pihaknya belum ada waktu karena masih banyak urusan lain yeng lebih penting yang harus diselesaikan.
“Saya sudah telepon ke Pak Suryanya, mengundang beliau untuk datang ke kantor membicarakan hal tersebut, tapi dia tidak datang juga, untuk itu dalam waktu dekat kami yang akan datang ke Perusahaan mereka,tapi untuk saat ini saya belum ada waktu untuk datang kesana, tunggu aja pokoknya saya pastikan akan menyelesaikan permasalahan ini,”ungkap Bambang kembali berjanji untuk yang kesekian kalinya.
Dilain tempat penjabat sekdakab.Lebong H.Dalmuji Suranto ketika dikonfirmasi terkait masalah upah yang sangat tidak layak oleh PT.Indo Arabica Mangkurajo, beliau menjelaskan bahwa itu kesalahan besar yang dilakukan perusahaan karena sangat tidak manusiawi dan sudah jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Tolong pastikan lagi kalau memang benar seperti itu maka harus ditindak tegas. Kata Dalmuji, tidak ada lagi perusahaan yang boleh menjajah hak pekerja, kita sudah merdeka jangan sampai kita dijajah oleh bangsa kita sendiri dan parahnya lagi di tempat kita sendiri.
“Saya tegaskan kepada Dinas terkait harap segera pastikan kebenarannya, kalau memang begitu tolong cari jalan keluarnya dan kalau memang mereka tidak mengindahkan segera ambil tindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tegas Dalmuji.
Sementara Kepala Dinas PTSP, Bambang ASB ketika dikonfirmasi terkait perizinan PT.Indo Arabica Mangkurajo ternyata Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari DPTSP Kabupaten Lebong, kalau dulu mereka mengantongi izin dari Kabupaten Rejang Lebong dan pajak perusahaan merekapun beyarnya ke Kabupaten Rejang Lebong.
“Setahu saya dan berdasarkan data di kantor kami perizinan PT.Indo Arabica Mangkurajo tidak tercatat disini, tapi di kabupaten Rejang Lebong dan pajak perusahaan merekapun masih ke Kabupaten Rejang Lebong,”ungkap Bambang.
Ditambahkan oleh Bambang seharusnya pasca pemekaran Kabuten Lebong dari Rejang Lebong seharusnya perizinan merekapun pindah ke Kabupaten Lebong tapi sepertinya mereka keberatan dan tidak ada niat untuk mengurus perizinan mereka di Kabupaten Lebong.
“Seharusnya perizinan mereka disini karena letak perusahan merekakan di Kabupaten Lebong, aneh saja kalau perizinan mereka di Kabupaten Rejang Lebong sementara tempat usahanya di Kabupaten Lebong, lantas apa kontribusi mereka ke Kabupaten kita, tambah lagi mereka mempekerjakan warga kita dengan upah yang sangat jauh dari standar UMP, sama saja mereka menjajah warga kita dan memang harus ditindak tegas,”papar Bambang.
Berita terkait :
Bayar Upah Jauh Dibawah UMP, Manager PT IAM Elak Berikan Penjelasan
Disnakertrans Sebut, Perusahaan Investor di Lebong Abaikan UU Tenaga Kerja
Upah Jauh Dari UMP Komisi III DPRD Lebong Angkat Bicara, Disnaker Lagi-lagi Menebar Janji
Perusahaan Bayar Upah di Bawah Standar UMP,Kata Kepala Disnakertrans Itu Urusan Wasnaker Provinsi