/
/
headlineLebong

Delapan Desa Belum Menyampaikan Laporan Realisasi Tahap II dan Terancam Gagal Mencairkan DD tahap III

193
×

Delapan Desa Belum Menyampaikan Laporan Realisasi Tahap II dan Terancam Gagal Mencairkan DD tahap III

Sebarkan artikel ini

Sabtu, 24 November 2018

PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – Sedikitnya ada sekitar 8 desa dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong belum menyerahkan laporan realisasi tahap II. Sementara salah satu syarat untuk pencairan tahap III adalah melampirkan laporan realisasi tahap II sehingga dapat dipastikan 9 desa tersebut terhambat dan belum bisa mengajukan ADD dan DD tahap III.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD-Sos Reko Haryato,S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang PMD Eko Budi Santoso,SP,M.Eng kepada awak gobengkulu.com Jumat (23/11) ketika dikonfirmasi terkait pencairan DD tahap III di ruang kerjanya.

Disampaikan oleh Eko hingga hari ini sembilan desa tersebut belum ada datang ke kantor untuk menyerahkan laporan realisasi tahap II dan diakui oleh Eko pihaknya tidak tahu pasti kenapa mereka belum menyerahkan laporan. Seharusnya kalau secara aturan selambat-lambatnya satu minggu setelah uang masuk ke RKUD, desa sudah harus menyerahkan laporan, tapi hingga hari ini masih ada saja desa yang belum menyerahkan laporan.

“Saya kurang tahu ada apa dengan desa-desa yang belum menyampaikan laporan sementara waktu sudah sangat mepet, takutnya yang masih ada item fisik yang belum dikerjakan sementara cuaca saat ini sangat ekstrim yang besar kemungkinan dapat menggangu pengerjaan fisik dan takutnya nanti di akhir tahun tidak selesai,”tutur Eko.

Ditambahkan oleh Eko, pihaknya sudah berapa kali memperingatkan dengan melayangkan surat resmi kepada kepala desa terkait laporan realisasi tapi seprtinya tidak begitu diindahkan. Sementara kata Eko, sudah ada surat edaran dari Kementrian Keuangan dengan nomor surat S-598/PK/2018 tertanggal 2 November 2018 dengan prihalpedoman pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa pada akhir tahun anggaran 2018” di point E yang berbunyi khusus terkait Dana Desa, batas waktu Pelaporan OMSPAN 14 Desember 2018, apabila tidak dicairkan akan menjadi sisa di RKUN atas perhatian diucapkan terima kasih.

“Menyikapi surat edaran tersebut, kami harap setiap kepala desa agar segera menyampaikan laporan agar dapat segera mengajukan permohonan pencairan tahap III, dan kalau dalam waktu dekat belum juga menyampaikan laporan maka kami akan menyurati lagi dan kalau seandainy tidak juga diindahkan maka jangan salahkan kami kalau seandainya nanti tidak bisa dicairkan,”jelas Eko.

Ini daftar desa yang belum menyampaikan laporan realisasi tahap II :

  1. Desa Kota Donok (Edi Purnomo)
  2. Desa Nangai Amen (Deri Cahyadi)
  3. Desa Kota Agung (Komarudin Gusti)
  4. Bentangur (Burhan Dahri)
  5. Desa Tanjung Bunga I (Samsul Bahri)
  6. Desa Air Kopras (Ojik)
  7. Desa Tambang Sawah
  8. Desa Gunung Alam (Barlian kuswoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *