/
/
headlineLebong

Bupati Perintahkan Tarik Kendis dari Pejabat yang Berakhir Masa Jabatan

215
×

Bupati Perintahkan Tarik Kendis dari Pejabat yang Berakhir Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

GO LEBONG – Bupati Lebong H.Rosjonsyah, S.I.P., M.Si, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala OPD agar segera menarik kendaraan dinas (Kendis) dan barang milik daerah yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah berakhir masa jabatannya atau pindah tugas.

Adapaun isi dari surat dengan nomor 032/1908/BKD/XI/2018 tertanggal 21 November 2018 antara lain, agar Kepala OPD:

1.Segera menarik kendaraan dinas dan barang milik daerah yang dibawa/dipinjam oleh pejabat/pegawai yang telah habis masa jabatan / pensiun dan atau pindah tugas;

2.Segera menarik kendaraan dinas dan barang milik daerah yang dibawa/dipinjam oleh pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi OPD

3.Kendaraan dinas dan barang milik daerah yang sudah ditarik dikandangkan di halaman sekretariat daerah pemerintah Kabupaten Lebong.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil audiensi Pemkab Lebong dengan KPK RI terkait program pencegahan korupsi pada Kamis (14/11). Dimana dalam audiensi tersebut Coki selaku Koordinator Sub pencegahan Korupsi KPK RI menegaskan tidak ada lagi aset daerah yang dibawa atau dipinjam oleh pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi OPD.

“Saya tegaskan,tidak ada lagi aset daerah yang dikuasai oleh oknum tertentu yang bukan haknya, seperti kendaraan dinas yang masih saja digunakan oleh mantan pejabat yang sudah berakhir masa jabatannya atau sudah pindah tugas, yang pasti manfaatkan aset sesuai dengan fungsinya, dan dimanfaatkan oleh orang yang memang berhak sesuai dengan jabatan dan fungsinya,”tegas Coki.

Dalam kesempatan itu juga Coki meminta kepada Kepala Bidang Aset agar segera mendata aset-aset bermasalah yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan fungsinya,dan beliau juga meminta agar Kepala Bidang Aset melaporkan padanya untuk ditinjau dan ditindak lanjut.

“Jangan main-main,RP.1,- saja uang negara harus dipertanggungjawabkan, apalagi nilainya mencapai puluhan atau ratusan juta, apabila tidak dilaporkan itu termasuk kriteria korupsi,”papar Coki.

Sementara Kepala Bidang Aset, Amirudin, S.T, ketika dikonfirmasi awak media (23/11) terkait aset yang bermasalah atau masih dikuasai oleh pihak tertentu yang tidak ada hubungannya dengan OPD, Amir mengelak dan mengaku tidak tahu banyak terkait itu karena menurutnya bagian aset itu hanya mendata dan mencatat aset yang ada, tapi yang lebih tahu pasti adalah masing-masing OPD karena itu tanggung jawab mereka.

“Saya kurang tahu tentang itu (aset daerah,red), kami tugasnya hanya mendata dan mencatat aset yang ada, untuk lebih jelasnya silahkan tanya OPD masing-masing karena mereka lebih tahu, kalau kami hanya mencatat saja tidak lebih,”elak Amir. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *