Sabtu, 17 November 2018
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Kerap mendapat tekanan dan intervensi dari LSM Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lebong Syarifudin,S.Sos,M.Si,curhat dengan KPK-RI dalam acara “Audiensi Pemkab Lebong Dengan KPK-RI” di rumah dinas Bupati Kamis (15/11), Syarif mengaku bahwa dirinya pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan, lantaran menurut Syarif dirinya kerap mendapat intervensi dari LSM untuk memenangkan pihak tertentu dengan ancaman akan dicari kesalahan dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Diakui oleh Syarif, bahwa dirinya merasa tidak nyaman dengan keadaan yang dialaminya dan beliau merasa tidak bisa bekerja secara maksimal dalam menggunakan fungsinya yang harus independen dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya pernah ingin mengundurkan diri dari jabatan saya selaku Kepala ULP, hal itu bukan karena saya tidak sanggup dengan beban kerjanya, tapi saya tidak kuat dengan intervensi yang datang yang mengharuskan saya bekerja curang dan menyimpang dari aturan yang semestinya.Dari pada saya terbeban dan beresiko buruk bagi orang banyak dan berbahaya bagi diri saya sendiri, lebih baik saya mengundurkan diri,”ungkap Syarif.
Menanggapi hal tersebut Adlinsyah Malik Nasution atau lebih akrab disapa Coki selaku Koordinator wilayah II Korsub Pencegahan KPK-RI langsung naik pitam dan memerintahkan kepada Syarif untuk bertahan, kalau alasannya hanya sekedar faktor intervensi dari pihak tertentu. Kata Coki, tidak ada yang boleh dan tidak ada yang boleh mengintervensi tugas ULP di dalam bekerja,siapapun itu, baik dari Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) ataupun oknum pejabat. ULP adalah bagian vital dalam pembangunan karena ULP lah yang akan menentukan siapa yang layak dalam pengerjaan ataupun pengadaan program proyek dari pemerintah,jadi sangat tidak etis apabila mereka masih bisa diintervensi.
“Jangan pernah bekerja berdasarkan intervensi,bekerjalah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jangan sekali-kali menggunakan jabatan untuk mengintervensi pihak ULP untuk bekerja, perlu diiingat tidak sedikit pejabat tinggi atau APH yang kami ciduk karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan tidak sedikit pula APH yang mutasi karena nakal,kalau ada yang seperti itu laporkan segera ke saya,”ungkap Coki sembari memberikan nomor kontaknya.
Dilanjutkan Coki, inspektorat harus lebih proaktif dalam mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN), kalau memang belum ada unsur pidananya jangan biarkan perkara ditangani pihak APH, kemudian tambah Coki, tidak ada istilah pihak APH memanggil ASN melalui telepon atau lisan, kalaupun ada yang mau dipanggil, prosedurnya harus melalui surat resmi kepada Inspektorat dan lihat dulu perkaranya, kalau pelanggarannya masih sebatas administrasi atau pelaggaran ringan selesaikan saja oleh Inspektorat karena memang itu kapasitasnya. Kemudian jangan sembarangan memberikan data, nanti takutnya disalahgunakan, kalau memang ada data OPD yang diminta APH,pihak APH harus menyurati Inspektorat jangan langsung ke OPD atau individunya karena Inspektorat tugasnya mengawasi ASN.
“Apapun permasalahan di lingkup ASN Inspektorat harus tahu dan upayakan penyelesaiannya, dan kalau memang ada unsur pidananya baru serahkan ke APH, untuk itu sekali lagi saya tegaskan inspektorat harus lebih proaktif dalam pengawasan,”tegas Coki.