Jumat, 16 November 2018
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Tindak asusila terhadap anak dibawah umur semakin menjadi belakangan ini, belum genap dua minggu unit PPA Polres Lebong menangani tindak asusila yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya yang masih berumur 12 tahun di Kecamatan Lebong Selatan yang terungkap pada Sabtu 03 November lalu, peristiwa memilukan kembali terjadi, kali ini menimpa warga Kecamatan yang sama. Sebut saja namanya Bunga gadis yang masih berumur 15 tahun ini mengalami tindak asusila dengan terduga pelaku teman pria korban AJ (18) warga Desa Talang Leak I,Kecamatan Bingin Kuning,Lebong.
Bermula dari kekhawatiran orang tua korban pada Rabu (14/11) yang melihat anaknya hingga pukul 21.00 WIB tak kunjung pulang ke rumah, akhirnya orang tua korban dibantu pihak keluarga mencari korban ke rumah teman-teman korban, tapi korban tak ditemui juga. Tidak berhenti sampai disitu, orang tua korban terus melakukan pencarian hingga subuh dan betapa terkejutnya sekira pukul 03.30 WIB (15/11) korban ditemui di lokasi SDN 01 Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, sedang bersama terduga pelaku AJ. Tidak terima dengan perlakuan AJ yang dianggap melarikan anaknya dan pengakuan korban bahwa dirinya telah disetubui oleh AJ, akhirnya keluarga korban melaporkan AJ ke pihak yang berwajib.
Mendapati laporan dari orang tua korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku AJ di kediamannya di Desa Talang Leak I pada Kamis (15/11) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lebong AKBP.Andree Ghama Putra,SH,S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu.Teguh Ari Aji,S.Ik ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Teguh, terduga pelaku Aj sudah diamankan di Mapolres Lebong dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres. Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku AJ telah menidurinya, untuk sementara kata Teguh,pihaknya masih mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan korban dan beberapa saksi, dan apabila terbukti maka tsk AJ akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Ini kejadian yang kesekian kalinya menimpa anak dibawah umur,kami menghimbau peran aktif orang tua dalam menjaga dan mendidik anaknya,jangan biarkan anak-anak sembarangan bergaul apalagi sampai keluyuran malam yang tidak sepantasnya dilakukan perempuan apalagi masih dibawah umur,”sampai Teguh.