/
/
bengkulu-utaraheadline

Lantaran Terlilit Hutang Pria Asal Binduriang Nekad Menjadi Kurir Sabu

162
×

Lantaran Terlilit Hutang Pria Asal Binduriang Nekad Menjadi Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini
kurir sabu

Rabu, 14 November 2018

GO BENGKULU UTARA – Salah seorang kurir barang haram, narkotika golongan I, jenis sabu,pria asal Binduriang, Curup, Rejang Lebong berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara. Ketika ditangkap, pria berinisial DSM alias AD berusia 31 tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai petani ini mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut lantaran terlilit hutang.

Dijelaskan oleh Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH SIK, MM, melalui Wakapolres Kompol Erwin,SIK, setiap satu kali mengantar sabu tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 Juta dari bandar berinisial DV, di Binduriang Curup, saat ini masih DPO.

Bersama pelaku, yang diringkus di jalan lintas Kabupaten Benteng,  aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seberat 3,31 gram diperkirakan seharga Rp 6 juta, berikut satu unit sepeda motor, HP dan uang tunai Rp 200 Ribu.

“Saya melakukan ini buat bayar utang, motor saya gadai. Satu kali mengantar dapat 1 juta rupiah,” kata tersangka di ruang Satresnarkoba Mapolres BU, Rabu (14/11).

Pihak aparat awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat pada 26 oktober lalu, bahwa di jalan lintas perbatasan Bengkulu Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah didalami dan melakukan penyelidikan, pelaku kemudian berhasil diringkus.

“Berdasarkan uji lab, urine tersangka positif mengandung metamfetamin. Artinya selain pengedar, ia juga pemakai. Pelaku bisa terjerat pasal 112, 114 dan pasal 115, UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” kata Waka Polres.

KONTRIBUTOR : HERMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *