Rabu, 14 November 2018
PEWARTA : YOFING DT
Sejak keberadaan warem di jalan tembusan Muning Agung-Uram Jaya Kecamatan Lebong Sakti,masyarakat Desa Muning Agung dan sekitarnya sering kehilangan dan pintu pondok mereka sering dirusak dan digunakan sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum.
GO LEBONG – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong menggelar operasi penertiban warung remang–remang yang terindikasi menjual minuman keras dan praktek prostitusi (14/11).
Berdasarkan laporan dari masyarakat Satpol PP didampngi Kepala desa Muning Agung berserta Sekretris Desa dan perangkat mendatangi warung remang-remang yang berada di Desa Muning Agung,Kecamatan Lebong Sakti tepatnya di jalan tembusan Muning Agung-Uram jaya. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman tradisional sejenis tuak.
Kepala Dinas Satpol PP Zainal Husni melalui Kabid Kabid Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat, Andriawan Aristiawan menyampaikan, operasi yang digelar menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warung remang-remang dimaksud yang terindikasi menjual minuman keras dan praktek prostitusi. Dijelaskan Andrian masyarakat melaporkan dengan keberadaan warem tersebut mereka merasa resah karena belakangan kerap kali terjadi perusakan pondok-pondok yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan maksiat antara penjajah sex dengan lelaki hidung belang.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat pintu pondok mereka sering kali dirusak karena diduga sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum dan tak jarang pakaian mereka yang tinggal di pondok dijadikan sebagai kain lap bahkan ada diantara mereka yang mengaku kerudung mereka digunakan sebagai lap dan alas, untuk melakukan perbuatan mesum,”ungkap Andrian.
Masih Andrian, banyak juga masyarakat yang melaporkan mereka kerap kali kehilangan barang-barang sejak keberadaan warem tersebut.
“Kedatangan kita tahap pertama ini hanya meninjau keberadaan dan perizinan tempat dimaksud dan memberikan peringatan kalau memang benar seperti yang diceritakan masyarakat maka tempat tersebut akan kita tutup,”jelas Andrian.
Pemilik warem,YB (45) ketika ditemui di lokasi tidak menampik kalau ditempatnya menjual minuman seperti yang dilaporkan masyarkat tetapi hanya sebatas menjual minuman saja dan tidak ada transaksi lain. Diceritakan YB kalau masalah WTS seperti yang dituduhkan beliaupun mengakui memang banyak yang berdatangan ke warung miliknya tapi mereka datang sendiri dan YB mengaku tidak tahu menahu tentang transaksi dimaksud karena beliau hanya sebatas menjual minuman dan tidak menjual wanita.
“Saya hanya sebatas menjual minuman tapi kalau masalah WTS saya tidak tahu, kalaupun ada itu urusan mereka karena kapasitas saya hanya sebatas menjual minuman, kalau yang lain-lain itu urusan mereka,”ujar YB.
Menariknya YB mengaku tidak akan berhenti untuk menjual minuman tuak karena hanya itulah sumber pendapatannya kalaupun harus mengurus izin YB mengaku siap tapi itupun kalau menurutnya biayanya tidak terlalu mahal.
“Selagi belum ada penutupan seluruh pedagang tuak di Kabupaten Lebong, saya akan tetap berjualan karena inilah satu-satunya sumber pendapatan saya dan bukan hanya saya yang berjualan tuak masih banyak yang lain yang lebih besar dari saya, saya siap mengurus izin tapi jika biayanya terjangkau kalau terlalu mahal dan sekiranya saya tidak sanggup, sayapun akan tetap berjualan dengan resiko ya seperti ini, mungkin barang dagangan saya akan disita, silahkan saja itukan tugas mereka, tapi saya pastikan saya tidak akan berhenti selagi masih ada anak tiri anak kandung, kalau mau menutup ya tutup semua jangan hanya saya,”beber YB.
Sementara Camat Lebong Sakti, Denny Riskandar ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan sangat keberatan dengan keberadaan Warem tersebut, bahkan beliau mengaku dirinya kerap kali ditangi masyarakat melaporkan tentang keberadaan warem yang dinilai sangat merusak citra Kecamatan Lebong Sakti terkhusus lagi Desa Muning Agung.Kata Camat, sejak keberadaan warem tersebut pondok-pondok warganya sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum oleh para PSK bersama lelaki hidung belang. Bahkan tidak jarang pintu pondok mereka dirusak karena mereka (pelaku mesum,red) ingin masuk sementara pintu dalam keadaan terkunci. Parahnya lagi lanjut camat, pernah salah satu warga melapor kerudung yang semestinya digunakan untuk sholat dipakai untuk kain lap.
“Saya harap kepada penegak hukum agar segera menindak dan membubarkan warem tersebut,karena warga saya sudah merasa sangat terganggu, dan kalau seandainya tidak segera dibubarkan takutnya nanti warga beramai-ramai akan mengambil tindakan sendiri, dan takutnya nanti terjadi tindak anarkis,”ungkap Camat.