/
/
headlinehukum-peristiwakepahiang

Nekad Gasak Mobil Milik Anggota TNI,Dua Pemuda Ini Dibekuk Polres Kepahiang

124
×

Nekad Gasak Mobil Milik Anggota TNI,Dua Pemuda Ini Dibekuk Polres Kepahiang

Sebarkan artikel ini

Senin, 12 November 2018

GO KEPAHIANG – Dua pemuda masing-masing RI (18) dan BG (15), terduga pelaku tindak pidana pencurian mobil milik anggota TNI dari Batalyon 144 Jaya Yudha Curup, Dwi Yulianto (37), berhasil dibekuk oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Kepahiang, pada Minggu (11/11) sekira pukul 22.30 WIB, di daerah Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Kawanan ini diketahui memang merupakan komplotan spesialis curanmor lintas provinsi

Kedua pelaku berdomisili di daerah Pekan Baru Provinsi Riau. RI yang berstatus pengangguran, sedangkan BG bersatus pelajar di salah satu SMA di Pekan Baru. Aksi nekat kedua pelaku menggondol mobil milik korban dilakukan pada Minggu (11/11), sekira pukul 20.50 Wib di Kantor CV. Era Jaya Multi Media di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.

Kejadian tersebut bermula dari ketika pelapor Rudy. S (44) pada malam kejadian memarkirkan kendaraan Daihatsu Grand Max didepan kantor. Diketahui Rudi Setiawan adalah supir yang mengemudikan mobil operasional CV. Era Jaya Multi Media.

Diceritakan oleh Rudy. S, raibnya mobil tersebut ketika dirinya buang air kecil di toilet. Selang beberapa menit kemudian setelah keluar dari toilet, mobil yang tadi diparkirkan sudah hilang. Kemudian Rudy bersama kawan sekantornya Hasrullah (25) pada pukul 21.30 WIB, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kepahiang .

Mendapatkan laporan tersebut Tim Buser Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diketahui melarikan mobil kearah Curup. Dalam upaya pengejaran tersebut berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Kelingi. Pada pukul 22.30 Wib kedua pelaku tertangkap di daerah Kec. Sindang Kelingi.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK sangat mengapresiasi kerja dan loyalitas anak buahnya dalam pengungkapan kasus curanmor dalam tempo waktu yang singkat.

“Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku beraksi di daerah lain, “ tegas Kapolres Kepahiang

Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna biru Nopol. BD 9021 KA dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana.

 

Sumber : http://kontrastoday.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *