Selasa, 06 November 2018
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Terkait pemberitaan tentang mobil dinas DP3AKB yang terjaring dalam Operasi Zebra Nala 2018 yang digelar oleh Satlantas Polres Lebong pada Sabtu (03/11) di jalan Lintas Muara Aman-Curup tepatnya di Desa Pya Embik, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Firdaus angkat bicara. Ia membenarkan hal tersebut bahwa mobnas dimaksud (BD 7006 HY) belum dibayarakan pajaknya dan STNK nya sudah mati sejak 2014 lalu.
Diakui oleh Firdaus, dia tidak bisa berkomentar banyak terkait hal itu karena dia masih baru menjabat sebagai Kepala Dinas di DP3AKB, jadi menurutnya dia tidak begitu memahami penyebab menunggaknya pajak kendaraan dinas tersebut. Sejak beliau dilantik Maret 2018 lalu, beliau sudah mulai berupaya menertibkan, namun kendalanya karena sudah menumpuk akhirnya anggaran yang ada tidak mencukupi untuk menutupi tunggakan pajak tersebut, dan kata Firdaus akan diupayakan diselesaikan di tahun anggaran 2019 mendatang.
“Saya masih baru disini, baru dilantik Maret 2018 sementara tunggakan ini sudah sangat lama yakni sejak 2014 lalu, jadi saya tidak begitu mengetahui penyebab menunggaknya pajak mobnas tersebut, dan saya akan upayakan di tahun anggaran 2019 ini semua akan selesai,”ungkap Firdaus.
Hal senada disampaikan oleh bendahara dinas DP3AKB Darmadi, yang mengaku baru menjabat sebagai bendahara di DP3AKB sejak 2017 lalu, sementara pajak mobnas tersebut sudah menunggak sejak 2014, namun di tahun anggaran 2017 beliau pernah ingin membayarkan tunggakkan pajak mobnas tersebut, tapi karena sudah menumpuk akhirnya anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk menutupi tunggakan.
“Saya juga masih baru menjabat sebagai bendahara di DP3AKB, baru sejak 2017 lalu, sementara tunggakan pajak sudah terjadi sejak 2014 lalu, pernah di tahun 2017 kami ingin menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, tapi karena sudah menumpuk sehingga anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk menutupi tunggakan, jadi kalau untuk urusan pajak di tahun 2017 ke kebawah saya tidak tahu menahu”ungkap Darmadi.
Sementara Penjabat Sekdakab Lebong H.Dalmuji Suranto ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com (06/11) menyampaikan, setiap kendaraan dinas yang masuk di aset Dinas terkait harus dianggarkan dan diusulkan pajaknya, dan setiap OPD dalam mengajukan anggaran harus berdasarkan program sesuai renstra.
“Kalau sampai anggaran kurang, berarti dalam penyusunan program OPD nya tidak mencerminkan kebutuhan OPD itu sendiri dan itu kesalahan yang semestinya tidak terjadi,”jelas Dalmuji.
Di lain tempat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirzah ketika dikonfirmasi menyampaikan, untuk mobil yg masih aktif dipakai / tidak rusak pajaknya pasti dianggarkan. Tapi ada juga laporan dari beberapa OPD memang terdapat beberapa kendaraan dinas yg sudah tidak beroperasi lagi/mangkrak yg belum sempat dihapuskan tetapi pajaknya tetap berjalan sehingga menjadi tunggakan.
“Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke BAPPEDA, karena setiap pengajuan anggaran rutin setiap OPD pasti sudah melewati pembahasan antara OPD & BAPPEDA di KUA PPAS,”jelas Wuwun.
Data terhimpun ternyata bukan hanya satu mobnas itu saja yang pajaknya tertunggak di Dinas P3AKB tapi masih ada beberapa kendaraan dinas lagi yang masih tertunggak. Dari 4 kendaraan R4 dua diantaranya masih tertunggak pajak, begitu juga halnya dengan kendaraan dinas R2 terdapat sebanyak 42 unit 7 diantaranya pajaknya pun masih tertunggak.