Jumat, 02 November 2018
PEWARTA : DIA
GO MUKOMUKO – Sungguh memalukan pasangan bukan muhrim Al (20), yang berstatus sebagai honorer di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko dan An (31) honorer Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko terciduk tengah asyik berduaan di kamar kontrakan, peristiwa menghebohkan itu terjadi pada Kamis (01/11) sekitar pukul 21.10 WIB.Berawal dari kecurigaan pemuda Desa Ujung Padang,Kecamatan Kota Mukomuko melihat gerak-gerik mencurigakan dari keduanya lalu melakukan pengintaian yang dilakukan selama tiga hari dan baru hari ke tiga berhasil terungkap.
“Pengintaian ini sudah kami lakukan selama tiga hari karena ada gerak gerik mencurigakan dari keduanya. Kami mengintai mulai dari depan rumah dinas dekat Pemda sekitar habis maghrib dan suasana sedang hujan lebat. Kami langsung mengikuti mereka, tapi sempat kehilangan jejak gak tau kemana arahnya,” ungkap salah seorang pemuda yang ikut melakukan penggerebekan.
Saat melakukan pengintaian, ia bersama dua orang rekannya sempat kehilangan jejak kemudian mereka bertanya kepada warga setempat yang diketahui sebagai pemilik pemilik loundry yang lokasi rumahnya tidak jauh dari rumah kontrakan An. Setelah mendapat informasi, mereka mulai mengintip gerak-gerik pasangan itu dan memang benar keduanya sedang berduaan dalam kamar.
“Setelah kami dapat informasi jelas, kami langsung mengarah ke kontrakan. Pada saat itu, motor yang dikendarai Al sudah berada dalam kontrakan. Sedangkan motor An masih diparkirkan di teras kontrakan. Kami melihat pemuda itu (Al, red) keluar dari kamar tanpa menggunakan celana. Setelah kami lakukan penggedoran pintu, baru memasang celananya dan keluar rumah. Saat itu lampu teras dalam keadaan mati, lampu ruang tamu mati dan pintu terkunci,”terang pemuda.
Setelah dilakukan penggerebekan pasangan bukan muhrim tersebut langsung digiring ke kantor desa dan digelar sidang adat yang berlangsung kurang lebih dua jam. Pasangan itu mengakui bahwa mereka berdua telah melanggar adat yang berlaku di Desa Ujung Padang. Mereka juga mengakui telah berbuat kesalahan dan bersedia menerima sanksi adat dan mereka juga bersedia melangsungkan pernikahan melalui kesepakatan kedua orang tua, paling lama 3 hari terhitung sejak kejadian dan bersedia membayar denda adat.
Kades Ujung Padang, Yandaryat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pemuda melakukan penggerebekan pasangan bukan muhrim di wilayahnya. Karena dianggap menyalahi aturan adat, pasangan itu harus mematuhi peraturan adat yang ada di desa.
“Benar, pemuda menangkap pasangan muda mudi. Maka dilakukan sidang adat di kantor desa. Yang berbuat dan yang melanggar adat harus diberlakukan sanksi adat. Selain denda, pasangan yang tertangkap siang dinikahkan siang dan tertangkap malam dinikah malam,’’ pungkas kades diamini Ketua Karang Taruna, Nandes.
Pantauan di lapangan, sidang adat dihadiri sejumlah pihak diantaranya aparat kepolisian, TNI, perangkat desa kepala kaum dan tokoh adat. Sidang adat berlangsung hingga pukul 00.05 WIB.