/
/
bengkulu-utaraheadline

Tebar Isu Penculikan Anak, Pembuat Status di Medsos Diamankan Polisi

176
×

Tebar Isu Penculikan Anak, Pembuat Status di Medsos Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kamis, 01 November 2018

GO BENGKULU UTARA – Isu telah terjadi penculikan anak di Desa Selolong Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, sebagaimana yang disebarkan oleh salah satu akun medsos pada Kamis malam (31/10) ternyata hoak. Dalam Cuitannya yang membuat cemas warga pengguna medsos terutama para orang tua tersebut, pemilik akun menuliskan :

Di himbaukan kpada ibuk/

bapak

Tolong jaga anak2 kita tadi

siang ada berita di selolong

menakap penculikan

anak…pelakunya 12 orang

Ini isi cuitan yang sempat dibagikan oleh pengguna medsos lainnya sebanyak 45 kali dan 17 komentar di bawahnya

Di hadapan petugas, pelaku mengaku ia membuat status tersebut ketika dirinya sedang berada di Desa Bintunan. Atas perbuatannya itu, maka pelaku yang merupakan salah seorang Kades di Kecamatan Air Napal berinisial Le itu, diamankan oleh polisi dan dimintai keterangannya.

Pengamanan terhadap pelaku tersebut dibenarkan oleh pihak Kepolisian setempat. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH, SIK, MM melalui Kapolsek Batik Nau, Ipda Maulana STK melalui ponsel kepada kontrastoday.com mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku dizinkan pulang dan dikenakan wajib lapor.

“Pelaku untuk sementara kita izinkan pulang dan dikenakan wajib lapor. Kemudian harus membuat permohonan maaf di media sosial atas keliruan yang telah ia perbuat. Sebab, status di medsos yang ia sebarkan membuat cemas warga, terutama para ibu-ibu,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan isu atau status yang ada di media sosial. Warga pengguna medsos dingatkan agar lebih bijak menyikapinya. Kemudian apabila ada berita yang membuat waswas, diminta agar mengecek dulu kebenarannya, atau apabila mencurigakan segera laporkan.

“Himbauan kepada masyarakat agar dicek terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, karena ada sanksi pidana bagi seseorang yg menyebarkan berita hoax,” tandas Kapolsek.

KONTRIBUTOR : HERMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *