/
/
headlineLebong

Perusahaan Bayar Upah di Bawah Standar UMP,Kata Kepala Disnakertrans Itu Urusan Wasnaker Provinsi

275
×

Perusahaan Bayar Upah di Bawah Standar UMP,Kata Kepala Disnakertrans Itu Urusan Wasnaker Provinsi

Sebarkan artikel ini

Kamis, 01 November 2018

PEWARTA : BAMBANG S

GO LEBONG – Sepertinya para pekerja di PT.Indo Arabica Mangkuraja harus banyak-banyak bersabar dan pasrah dengan upah yang mereka terima sekarang ini, yang masih sangat jauh  dari standar UMP. Karena sejauh ini pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih tetap berdiam diri dan tidak ada tindakan sama sekali, parahnya lagi mereka mengklaim kalau mereka tidak punya kapasitas untuk menegur atau memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, seperti yang disampaikan oleh Kepala Disnakertrans,Bambang Teguh R,S.Sos. saat ditemui awak gobengkulu.com di ruang kerjanya pada Kamis (01/11).

Kata Bambang mereka belum ada waktu untuk mendatangi perusahaan tersebut, mereka masih banyak urusan lain yang lebih penting.Dalam waktu dekat mereka harus ke Jakarta ada urusan kantor yang harus beliau selesaikan dan dipastikan mereka belum akan sempat mendatangi perusahaan dalam waktu dekat ini.

“Kami belum ada waktu untuk mendatangi PT.Indo Arabaica Mangkuraja tersebut,karena saya masih banyak urusan lain, dalam waktu dekat saya harus ke Jakarta ada urusan kantor, dan yang pasti kalau menyagkut pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan kami tidak ada kapasitas untuk menegur dan memberi sanksi, kami hanya sebatas memantau dan menberi laporan, yang berhak mengawas dan memberi sanksi adalah Pengawas Tenag kerja (wasnaker) yang ada di provinsi, kalau kami hanya memantu dan melaporkan saja, kalau memberi sanksi itu bukan tugas kami,itu tugasnya wasnaker,”beber Bambang.

Sementara beberapa waktu yang lalu setiap dikonfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Indo Arabica Mangkuraja pihak Disnakertrans selalu berjanji dalam waktu dekat akan mendatangi dan meninjau ke lokasi, tetapi hingga saat ini belum terealisasi juga.

Herannya lagi mereka seperti tidak mengetahui apa yang terjadi terkait hak-hak pekerja yang dirampas oleh perusahaan sedangkan peristiwa itu sudah berlangsung lama sekali, yang jadi pertanyaan, dimana fungsi Disnkartrans selama ini dan wasnaker dimaksud.

Di lain tempat salah satu pekerja PT.Indo Arabica Mangkuraja sebut saja namanya Buruh, mengakui bahwa hak mereka selaku pekerja di PT.Indo Arabica Mangkuraja sudah lama sekali dirampas oleh perusahaan, mereka dipekerjakan seperti zaman penjajahan yang setiap harinya dijemput jam 4 subuh kemudian pulang ke rumah jam 4 sore dan tak jarang pula mereka tiba di rumah menjelang magrib.

“Masih mendingan sekarang upah kami dibayarkan Rp.30.000,- perhari kalau dulu kami cuma dibayar Rp.25.000 perharinya kalau tidak salah upah kami baru dinaikkan menjadi Rp.30.000,- sejak bulan Oktober tahun 2017 lalu, kami bertahan karena tidak ada pilihan lain dan terpaksa kami jalani walapun masih sangat jauh dari kata cukup,”keluh Buruh.

Baca juga :

1.Upah Jauh Dari UMP Komisi III DPRD Lebong Angkat Bicara, Disnaker Lagi-lagi Menebar Janji

2.Perusahaan di Lebong Ini Bayar Upah Hanya Setengah UMP

3.Bayar Upah Jauh Dibawah UMP, Manager PT IAM Elak Berikan Penjelasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *