/
/
headlinehukum-peristiwakota bengkulu

Diduga Melakukan Penipuan Mantan Kadis PUPR Seluma Ditetapkan Tersangka

70
×

Diduga Melakukan Penipuan Mantan Kadis PUPR Seluma Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jumat, 26 Oktober 2018

GO BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menetapkan mantan Kadis PUPR Kabupaten Seluma, Dr Ir Herawansyah menjadi tersangka dugaan penipuan pengadaan Iphone. Dalam kasus tersebut, terpidana kasus korupsi Jalan Nanti Agung Seluma tidak sendirian. Penyidik juga menetapkan satu orang tersangka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban dalam kasus penipuan yang menyeret nama Herawansyah adalah Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang Ir Ismail Hakim. Korban mengalami kerugian Rp 120 juta akibat pengadaan Iphone tersebut. Hal tersebut dibenarkan Kasubdit jatanras Polda Bengkulu, AKBP Max Mariners MH SIK.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kita menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penipuan pengadaan Iphone yang dilaporkan Maret 2017 lalu,” jelas Max Mariners, kemarin (25/10).

Masih dikatakan Max Mariners, penetapan tersangka tidak sembarangan, tetapi sudah melalui sejumlah tahapan dan proses panjang. Mulai dari gelar perkara yang menyimpulkan Herawansyah terlibat dalam dugaan penipuan tersebut dan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka juga sudah sesuai mekanisme, sebelum ditetapkan tersangka Herawansyah terlebih dulu dipanggil menjadi saksi, setelah mengantongi bukti kuat baru ditetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka sekitar dua bulan lalu, Herawansyah bakal datang memenuhi pemeriksaan penyidik didampingi penasehat hukum Selasa pekan depan.

“Kemungkinan dia datang Selasa pekan depan didampingi penyidik,” imbuh Max.

Lebih lanjut Max menjelaskan, dua orang tersangka yang ditetapkan tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka yang masih DPO (orang sipil) merupakan pelaku utama. Sementara Herawansyah berperan memperkenalkan korban Ismail kepada pelaku yang masih DPO. Pengadaan tersebut bukan proyek dari Negara tetapi swasta.
Pada intinya pengadaan tersebut berkaitan dengan bisnis.

“Tersangka Herawansyah berperan memperkenalkan korban Ismail kepada pelaku yang masih DPO. Berkaitan dengan pasal, mereka berdua melanggar pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas AKBP Max Mariners.

Artikel ini telah tayang di : tribratnewsbengkulu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *