Senin, 29 oktober 2018
PEWARTA : M FAUZI
GO KEPAHIANG – Terkait adanya laporan tentang hasil Pilkades di tiga desa yakni Desa Air Selimang, Nanti Agung dan Meranti Jaya, Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Iwan Zam Zam angkat bicara (29/10). Kata Iwan, pihaknya sudah meminta keterangan dari panitia pilkades.
“Kita sudah memanggil panitia Pilkades masing-masing desa yang membuat laporan dan mengklarifikasi hal ini,dan untuk laporan tertulis sampai saat ini belum sampai ke pemerintahan,dan jika terbukti ada money politics dalam proses pilkades, kewenangannya ada di aparat penegak hukum,”ujar kabag.
Lebih jauh Iwan menyampaikan,kita lihat dulu pilkades ini masuk dalam rezim pemilu apa tidak, karena menurutnya dalam aturan pilkades tidak termasuk dalam rezim pemilu,kemudian apakah sudah ada peraturan yang mengatur tentang money politic dalam perundangan Pilkades,sepertinya tidak ada kalau dalam KUHP ada tapi hanya mengenai pemilihan.
“Kita tetap mengacu kepada UU desa, peraturan pemerintah, peraturan menteri,perda dan perbup untuk Pilkades,terkait adanya laporan tentang pemilih eksodus kewenangannya ada di desa, karena panitia Pilkades SK nya dari Badan Permusyawaratan Desa(BPD).Sebelum pelaksanaan Pilkades DPT disampaikan oleh panitia Pilkades kepada BPD dan calon kepala desa,kemudian ditandatangani bersama dan dilakukan cross check bersama aparatur desa,”pungkas kabag.