Jumat 26 Oktober 2018
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Pilkades gelombang II yang akan digelar di 13 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Lebong dipastikan akan di gelar 17 Desember mendatang. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati nomor 333 tahun 2018 tertanggal 24 Oktober 2018 tentang tahapan Pilkades gelombang II.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Lebong Reko Haryanto,S.Sos,M.Si ketika dikonfirmasi awak media gobengkulu.com pada Kamis (26/10), beliau membenarkan terkait jadwal tahapan pilkades gelombang II sudah final dan sudah ditandatangani Bupati. Dikatakan oleh Reko,Pilkades serentak gelombang II akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember mendatang sementara penetapan pengangkatan Kepala Desa akan dilakukan ditanggal 27 Desember, baru kemudian 29 Desember digelar pelantiakn serentak.
“Jadwal tahapan pilkades sudah ditandatangani Bupati, dengan demikian sudah dipastikan pilkades serentak gelombang II akan digelar 17 Desember mendatang sesuai dengan SK Bupati nomor 333 tahun 2018,”jelas Reko.
Ditambahkan oleh Reko, tahapan Pilkades gelombang II dibagi menjadi empat tahapan yakni, tahapan persiapan,tahapan pencalonan dan seleksi tambahan,tahapan pemungutan suara dan terakhir tahapan pelantikan.
Berikut rincian tahapan pencalonan :
No | Tanggal | Tahapan | Keterangan |
1 | 29 Oktober s/d 06 November | Pengumuman penerimaan pendaftran bakal calon Kepala Desa | 9 hari |
2 | 07 s/d 17 November | Pemeriksaan, penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Kepala Desa | 10 hari |
3 | 19 s/d 21 November | Pengumuman hasil penelitian kelengkapan berkas bakal calon kepada masyarakat untuk menerima tanggapan/masukan | 3 hari |
4 | 22 November s/d 24 November | Jawaban atas tanggapan/masukan masyarakat | 3 hari |
5 | 24 November | Penetapan Kepala Desa,pengundian nomor urut/tanda gambar | 1 hari |
6 | 26 November s/d 01 Desember | Penetapan calon Kepala Desa | 7 hari |