Senin, 22 Oktober 2018
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Terkait PT.Indo Arabica Mangkuraja yang terletak di Desa Trans Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong yang tidak mengindahkan undang-undang ketenagakerjaan tentang standar UMP yang harus dibayarakan terhadap pekerja, akhirnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Muslim,S.Pd,M.Si dari komisi III angkat bicara (22/10), menurut dia itu merupakan kesalahan yang sangat fatal dan perlu mendapat perhatian serius dari Dinas terkait.
Menurutnya hal itu perlu ditindak lanjut dan dicari kebenarannya, kalau memang terbukti perusahaan tersebut melanggar undang-undang ketenagakerjaan dalam hal ini upah yang dibayarkan jauh dari standar UMP, maka segera ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya harap kepada dinas terkait dalam hal ini Disnakertrans segera cek kebenaran terkait PT.Indo Arabica yang membayarkan upah pekerjanya jauh dari UMP yang semestinya, kalau memang terbukti segera ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”ungkap Muslim.
Sementara Kepala Disnakertrans Bambang Teguh, ketika dikonfirmasi menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Perusahaan tersebut dan mengecek kebenaran terkait upah yang dibayarkan di bawah standar UMP, kalau memang benar kata Bambang pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Perusahaan tersebut dan memeriksa kebenaran terkait upah yang dibayarkan di bawah standar UMP, kalau memang benar maka kita akan tindak tegas,”sampai Bambang.
Ditambahkan oleh Bambang, memang pihaknya sudah lama mendengar tentang pelanggaran yang terjadi di PT.Indo Arabica Mangkuraja tapi pihaknya belum tahu kepastiannya, kata Bambang pihaknya pernah memanggil pihak perusahaan untuk menanyakan kebenarannya tapi pihak perusahaan tidak pernah datang dengan berbagai alasan. Kata Bambang, pihaknya tidak akan memanggil pihak perusahaan lagi tapi pihaknya (disnakertras-red) yang akan datang langsung ke Perusahaan untuk memintai keterangan dari manajemen perusahaan guna memastikan kebenarannya.
“Sudah pernah kita panggil tapi mereka (perusahaan-red) tidak pernah datang dengan berbagai alasan,”beber Bambang.
Pantauan awak media gobengkulu.com, pihak PT.Indo Arabica Mangkuraja membayarkan upah pekerjanya jauh dari standar UMP yang semestinya dibayarkan sebesar Rp. 1.888.741 perbulan tapi cuma dibayar sebesar Rp.30.000,- perharinya atau sebesar Rp.750.000 perbulan (25 hari kerja), masih sangat jauh dari standar UMP. Sebelumnya pihak Disnakertrans juga pernah berapa kali berjanji akan meninjau langsung ke perusahaan tapi hingga berita ini diterbitkan belum juga ada gebrakan.
Baca juga:https://gobengkulu.com/2018/07/bayar-upah-jauh-dibawah-ump-manager-pt-iam-elak-berikan-penjelasan/