/
/
headlinehukum-peristiwakota bengkulu

Tujuh Pelaku Curnak Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polda Bengkulu

77
×

Tujuh Pelaku Curnak Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polda Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Kamis, 18 Oktober 2018

GO BENGKULU – Tujuh orang pelaku pencurian ternak (Curnak) lintas provinsi berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Polda Bengkulu. Kawanan ini berhasil dibekuk di tempat berbeda. Antara lain di Provinsi Bengkulu dan di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos., M.H., di dampingi Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Max Mariners dalam press conferencenya kamis (18/10), ketujuh pelaku berhasil di tangkap rabu 17 Oktober 2018 sekira pukul 01.30 wib.

Berawal dari kasubdit jatanras bersama timsus Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Pijan, yang merupakan DPO atas kasus Curas dengan TKP Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, dengan korban toke sawit yang mengalami kerugian Rp.220.000.000,- pada tahun 2016.

Dari hasil penyelidikan tersebut di ketahui Tsk lagi berada di jalan hibrida XI dengan menggunakan mobil Avanza Silver No.Pol BG 1724 MM. Yang merupakan kendaraan para pelaku curnak yang sempat dilihat warga pada saat melakukan aksinya.

Setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka Pijan, Polisi berhasil mengantongi tujuh nama pelaku curnak lintas provinsi yang sering meresahkan masyarakat.

Adapun ketujuh pelaku yang berhasil di tangkap oleh Polisi antara lain HK ( 36 ) warga Pulau Baai Kota Bengkulu, AD ( 20 ) warga Padang Guci Kabupaten Kaur, A ( 44 ) warga Pulau Baai Kota Bengkulu, AF ( 38 ) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu, S ( 34 ) warga Kebun Dahri Kota Bengkulu, DP ( 40 ) warga Bentiring Kota Bengkulu, serta AL ( 48 ) warga Permata Griya Asri Kota Bengkulu.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Avanza Silver No Pol BG 1724 MM, 1 unit Mobil Rush warna Hitam, 1 terpal biru yang berisi Putas ( Racun ) dan kantong plastik yang berisi buah nangka, 1 bilah parang, 1 bilah pisau kecil, 1 jaket hitam, tali nilon warna orange, serta 5 unit HP milik tersangka.

Untuk saat ini ketujuh pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

KONTRIBUTOR : HERMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *