Rab,17 Oktober 2018
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Terkait kasus korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu yang menyeret 10 tersangka akan segera memasuki babak baru,berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejari Lebong besok (18/10).Kapolres Lebong AKBP.Andree Ghama Putara,SH,SIK., dalam press release yang di gelar di depan gedung Satreskrim Polres Lebong pada Rabu (17/10) menyampaikan, dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi, struktur bangunannya sudah diperiksa 3 ahli, yakni ahli hukum pidana UNPAN Bandung, Ahli tekhnik Unihaz Bengkulu, dan auditor BPKP perwakilan Bengkulu.
Dijelaskan Kapolres,berdasarkan laporan hasil audit tim BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 376.771.127.,06,- dengan tersangka SB selaku Kpa, TI selaku PPTK, Re selaku kontraktor, dua konsultan dan seluruh anggota tim PHO. Seluruh pelaku sudah dilakukan penahanan, berkas perkara di bedakan sesuai dengan peran masing-masing.Sembilan orang pelaku untuk sementara masih ditahan di Mapolres Lebong sementara satu tersangka lainnya ditahan di Lapas Bengkulu karena yang bersangkutan juga tersandung perkara lain.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 1 dan 2 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup,”demikian Kapolres.