Selas 09 Oktober 2018
GO BENGKULU UTARA – Usai upacara dan paripurna DPRD tentang peringatan hari jadi kota Arga Makmur ke-42, Senin siang (8/10), menjelang peresmian pembukaan pekan raya, Pemkab Bengkulu Utara menerima perwakilan pendemo dari Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU). Dalam pertemuan tersebut penjelasan Bupati Ir Mian didampingi oleh FKPD, Sekda dan Asisten.
Lantaran ditengah menguraikan, pembicaraan Bupati kerap dipotong oleh perwakilan pendemo, suasana menjadi hangat, dan Ir Mian dengan kesempatan waktu yang tersedia tidak begitu lama, sedikit berteriak dalam mengucapkan kata-katanya.
Antara lain diuraikan, soal revisi persyaratan pendaftaran peserta seleksi CASN yang menurut Mian, persyaratan akreditasi tersebut telah dilakukan revisi dan koreksi sebelum proses pendaftaran dimulai. Sekalipun awalnya bertujuan untuk mencari tenaga ASN yang betul-betul berkompeten.
Soal sejumlah paket proyek yang tidak terselesaikan, Bupati kembali menjelaskan, bahwa itu telah diaudit oleh BPK dan Akuntan Publik, beserta tim independen. Tidak ada temuan kerugian negara. Selain itu, tidak selesainya proyek tersebut juga disebabkan oleh adanya force majeur, (kondisi/kejadian diluar kemampuan-red).
“Demikian pula terjadi pada proyek bendungan. Tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek tersebut. Dan kita berupaya pada tahun 2019 akan melanjutkan kembali,” kata Bupati Mian, sembari terus didesak pertanyaan oleh perwakilan pendemo.
Soal pertambangan, dijelaskan oleh Mian, bahwa di masa kepemimpinan Mian-Arie tidak ada satupun menerbitkan izin. Sebab sejak tahun 2016, ada aturan atau regulasi, bahwa pertambangan merupakan tupoksinya pemerintah propinsi.
“Jadi izin yang ada, diterbitkan sebelum era kepemimpinan Bupati Mian-Arie. Namun, jika memang ada bukti terjadinya pencemaran atau pengrusakan lingkungan, silahkan laporkan ke penegak hukum. Pemerintah Daerah Bengkulu Utara siap membackup,” sambung Bupati Mian.
Menjawab soal tuntutan agar memberhentikan sejumlah kepala OPD, Mian mengatakan itu semua ada regulasinya. Karena mereka direkrut selaku ASN melalui proses penilaian yang obyektif dan juga harus melewati penilaian Baperjakat. Kecuali ASN bersangkutan memang terbukti tersandung hukum, seperti terlibat narkoba atau perbuatan pidana lainnya.
“Mengenai pajak penerangan jalan (PPJ), sudah diaudit dan PAD yang dihasilkan, diterapkan untuk pembangunan secara umum. Khusus untuk galian C, sekali lagi saya katakan, sejak kepemimpian Mian-Arie menjadi tupoksinya propinsi. Dan semua usulan pembangunan yang menjadi prioritas akan diinventarisir,” terang dia.
Dipenghujung penjelasannya, sekalipun jawaban-jawaban yang disampaikan belum memuaskan pendemo, Mian mengatakan, jika menyangkut kepada permasalahan teknis, dapat langsung minta penjelasan kepada OPD terkait atau lembaga teknis yang ada.
KONTRIBUTOR : HERMAN