/
/
headlinekaur

Biadap, Tujuh pemuda Tega Gilir Anak di bawah Umur

134
×

Biadap, Tujuh pemuda Tega Gilir Anak di bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Selasa 09 Oktober 2018

GO KAUR – Tindak kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korbannya sebut saja namanya Mawar (14). Dia menjadi korban dugaan asusila  yang dilakukan oleh 7 orang pelaku secara bergantian alias digilir. Ketujuh pelaku tersebut antara lain berinisial AP, EK, AW warga Desa Bukit Makmur, IS, BB, GN, warga Desa Tri Tunggal Bakti dan DS, warga Desa Muara Sahung. Ketujuh pelaku langsung diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Kaur. Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu malam (6/10) di salah satu rumah kos yang terletak di Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumay sekitar pukul 23.05 WIB. Kejadian itu sontak membuat masyarakat heboh. Pasalnya, pelaku tega menggilir korban yang usianya masih di bawah umur.

Data terhimpun, kronologis kejadian bermula saat korban pada malam minggu itu diajak pelaku menuju rumah kost. Setibanya di kamar, tanpa pikir panjang salah satu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya kemudian pelaku lainnya pun turut melakukan aksi bejad tersebut secara bergantian. Karena tak kuasa melawan, korban hanya bisa pasrah tak berdaya. Usai kejadian tragis yang menimnya tersebut, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya yang kemudian langsung melapor ke Mapolres Kaur.

Kapolres Kaur, AKBP. Sisman Adi Pranoto melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu. Welliwanto Malau  saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat menerima laporan Pihaknya langsung turun ke lapangan dan mengamankan para pelaku.

”Begitu dapat laporan kita langsung turun dan menangkap para pelaku. Saat ini terduga pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkannya,  jika terbukti melakukan aksi tindak asusila tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

”Pelaku terancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Kita masih melakukan penyelidikan, kalau memang terbukti akan kita jerat dengan undang-undang perlidungan anak,”pungkas kasat.

KONTRIBUTOR : ADITYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *