/
/
headlineLebong

Hak Pekerja Dirampas, Disnakertrans Tutup Mata

252
×

Hak Pekerja Dirampas, Disnakertrans Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Jumat, 05 Oktober 2018

PEWARTA : YOFING DT

GO BENGKULU – Sepertinya ketenagakerjaan di Kabupaten Lebong belum begitu diperhatikan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), hal ini terbukti masih ada saja perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya yang jauh di bawah standar UMP.Bukan hanya itu masih banyak juga perusahaan yang tidak memperhatikan hak-hak pekerja yang semestinya didapatkan, seperti tidak diikutkannya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan,tidak dibayarkannya uang pesangon yang semestinya ketika berhenti bekerja sementara si pekerja sudah bekerja dalam kurun wakt yang lama di perusahaan.

Seperti yang terjadi di PT.Indo Arabica Mangkuraja, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yang terletak di Desa Trans Mangkurajo,Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong yang membayarkan upah pekerjanya jauh dari standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang diumumkan pada november 2017 lalu, yang semestinya sebesar Rp. 1.888.741,- tapi hanya dibayar sebesar Rp.30.000,-/hari atau sekitar Rp.750.000/bulan (25 hari kerja) masih dibawah 50 persen dari UMP Bengkulu.

Lucunya lagi General Manger PT IAM, Surya, beberapa kali dikonfirmasi selalu mengelak untuk berkomentar dengan alasan ia khawatir salah memberikan penjelasan, dan mengarahkan agar menanyakan persoalan itu kepada bagian personalia biar informasinya tidak simpang siur karena menurutnya yang lebih tahu tentang ketenagakerjaan hanya bagian personalia.

“Mohon maaf saya bukannya tidak mau berkomentar, tapi di dalam perusahaan kami informasi harus keluar satu pintu,yakni dalam hal ini adalah bagian personalia, langsung hubungi beliau aja saya takut nanti salah memberikan informasi,”elak Surya.

Namun sampai dengan berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Personalia PT.Indo Arabica Mangkuraja, Khairil belum bisa ditemui, pernah dikonfirmasi lewat telepon tapi tidak diangkat, lewat pesan singkat pun tak ada resfon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Teguh, ketika dikonfirmasi beberapa bulan lalu tepatnya 09 Juli 2018, dalam waktu dekat kata dia, pihaknya akan mendata dan menertibkan lagi administrasi pekerja perusahaan. Untuk mengetahui seperti apa sistim perekrutan, upah, bahkan hingga sistim ikatan yang dibikin, apakah harian lepas, outsourcing atau karyawan tetap.

“Kami sudah banyak mendapat laporan seperti gaji yang tidak sesuai dengan UMP, tidak diikutsertakan kedalam BPJS ketenagakerjaan. Bahkan ikatan antara pekerja dengan perusahaanpun tidak jelas sehingga ketika mereka diberhentikan, hak-hak merekapun tidak mereka dapatkan,” ungkap Bambang.

Tapi sayang hingga saat ini belum terlihat tindakan yang diambil pihak Disnakertrans untuk mendatangi perusahaan dan melakukan penertiban administrasi seperti yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *