Rabu, 03 Oktober 2018
PEWARTA : M FAUZI
GO KEPAHIANG – Sungguh biadap perbuatan AD(36) , Warga Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, yang tega menggarap anak kandungnya sendiri hingga hamil.Betapa tidak, AD tega berulang kali menggauli anak kandungnya Bunga (14),nama samaran, hingga hamil.
Lebih tragis lagi perbuatan bejad AD tersebut tanpa sengaja dipergoki oleh istrinya yang tidak lain adalah ibu kandung korban. Tak kuasa melihat perbuatan bejad AD terhadap anaknya, ibu korban langsung berteriak dan mengundang warga setempat berdatangan yang kemudian langsung mengamankan dan menghajar tersangka hingga babak belur.
Kapolres Kepahiang AKBP. Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Yusiady, SIK membenarkan kejadian tersebut, korban sempat diamuk massa lantaran geram dengan perbuatan bejadnya yang kemudian tersangka diserahkan pada pihak yang berwajib.
“AD sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka , saat ini tersangka tengah mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang, yang sebelumnya sempat diamankan di Mapolsek Bermani Ilir pasca diamuk massa,” ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat, pertama kali AD melakukan perbuatan biadap terhadap anak kandungnya itu pada bulan Juni 2017 lalu. Saat itu, tersangka hanya berdua dengan Korban di rumahnya dimana ibu korban saat itu tengah keluar rumah. Tak kuat menahan nafsu bejadnya, AD mendekati putrinya tersebut, lalu memaksa untuk melayani nafsu birahinya yang sudah kesetanan itu layaknya suami istri. Saat itu korban sempat melawan dan memberontak tapi apa daya korban kalah tenaga dan selalu diancam oleh tersangka.
”Pertama kali AD melakukan perbuatan biadap terhadap anak kandungnya itu pada bulan Juni 2017 lalu, seusai melancarkan aksinya tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun jika tidak, tersangka akan menceraikan ibu korban dan membunuh korban,”jelas kasat.
Merasa perbuatannya aman-aman saja lantaran korban tidak menceritakan kepada siapapun atas perbuatannya, AD kembali memaksa Korban melakukan perbuatan serupa hingga berkali-kali hingga akhirnya dipergoki oleh Istrinya, Senin (01/10).
“Terakhir kali AD melakukan perbuatannya sebelum kepergok oleh istrinya sendiri yaitu pada tanggal 20 September 2018 dirumah kontrakan yang ditempati korban yang terletak di Kelurahan Dusun Kepahiang,” ungkap Kasat.
Akibat perbuatan bejad tersangka, Korban saat ini hamil dengan usia kandungan 26 minggu. Korban juga mengalami trauma berat atas perbuatan ayahnya sendiri.
“Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” terang Kasat.