Senin, 01 Oktober 2018
PEWARTA : YOFING DT
GO LEBONG – Mungkin lantaran ketidak tahuan atau malas untuk mengurus segala sesuatunya sehingga selama ini kerap kali terjadi kecelakaan yang biaya pengobatan ditanggung sendiri oleh korban. Ibarat kata pepatah sudah jatuh tertimpah tangga, sudah mengalami kecelakaan ditambah lagi harus mengeluarkan biaya pengobatan. Sementara seperti kita ketahui setiap melakukan perpanjangan STNK kita sudah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan undang-undang No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan”.
Hal ini dibenarkan oleh Riki S Nainggolan pegawai Jasa Raharja Provinsi Bengkulu ketika menghadiri undangan Fasilitas BPK Perwakilan Provinsi terkait Pemeriksaan Terinci PAD tahun anggaran 2017 di Gedung Aula Pemda Lebong (01/10).
Beliau menjelaskan bahwasanya pihak jasa raharja menjamin dana santunan setiap pengendara di jalan raya ketika terjadi kecelakaan. Pihak jasa raharja akan memberikan santunan yakni santunan pengobatan,santunan kematian santunan cacat fisik,ambulan ataupun santunan penguburan. Besarannyapun tidak sama, jika hanya terjadi luka-luka tidak menimbulkan cacat fisik maka akan dijamin biaya perawatannya maksimal Rp 20 juta rupiah. Kalau yang bersangkutan mengalami cacat fisik maka akan diberi santunan sebesar berapa persen nilai cacat fisik yang ditentukan oleh dokter maksimal Rp 50 jt. Kalau yang bersangkutan sampai meninggal dunia maka akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta dan biaya ambulan sebesar Rp 500 ribu.
“perlu masyarkat ketahui bahwasanya pihak jasa raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya, namun dalam hal ini ada kriteria yang termasuk dalam santunan jasa raharja tersebut, yakni kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih (bukan kecelakaan tunggal-red) dan telah melapor ke pihak satlantas yang nantinya dari data laporan yang dibuat oleh satlantas akan terkoneksi dengan kami kemudian kami akan menurunkan tim langsung untuk mengecek ke Rumah Sakit dimana korban dirawat,”papar Riki.
Ditambahkan oleh Riki, yang sering terjadi saat ini adalah korban atau keluarga korban yang mengalami kecelakaan tidak melapor ke pihak satlantas akhirnya kamipun tidak tahu dan tidak bisa mencairkan santunannya. Sementara pihak satlantas membuat laporan berdasarkan olah TKP dan Barang Bukti.
“Masyarakat sering kali tidak melapor ke satlantas atas kecelakaan yang dialami dan malah terkesan menutup-nutupi, kalau begitukan bagaimana kita bisa mencairkan santunannya, karena santunan yang kita salurkan berdasrkan dari laporan yang diterbitkan satlantas,” ungkap Riki.
Lebih jauh Riki menjelaskan kalau seandainya terjadi kecelakaan tunggal itu bukan tanggung jawab kami tapi tanggung jawab pihak BPJS.
“kalau kecelakaannya tunggal alias tidak ada lawan maka itu bukan tanggung jawab kami tapi tanggung jawab pihak BPJS,” pungkas Riki.
Berikut daftar rincian nilai santunan Jasa Raharja:
- Santunan meninggal dunia (ahli waris) Rp 50 juta
- Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal Rp 50 juta
- Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal) Rp 20 juta
- Penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp 4 juta diserahkan ke kepala desa setempat