Kamis, 27 September 2018
PEWARTA : M.FAUZI
GO KEPAHIANG – Guna mensosialisasikan SK Gubernur Nomor : 378.ESDM tahun 2017 dan SK Bupati nomor 900-434 tahun 2017 tentang harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mengadakan bimtek yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan(25/9).
Dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut Sekdakab Kepahiang Zamzami Zubir menyampaikan pajak pertambangan yang di terima akan menjadi salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk kemajuan bersama.
“Sosialisasi ini untuk kemajuan kita bersama karena dari pajak pertambangan yang di terima akan menjadi salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD),tambang-tambang jelas mau hidup dan untung tetapi keseimbangan harus ada dengan membayar pajak dan itu merupakan kewajiban kita, kita harus sadar bahwasanya setiap kegiatan ada pajaknya, contoh kegiatan Dana Desa, setiap pembelian material ada pelaporan dan pajaknya juga harus di bayar,“sampai Sekda.
Acara bimtek tersebut dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Kepahiang AKP.Yusiady,SIK, Kasidatun Kejari Kepahiang Erlina Meadimatnusa, MH, Kepala Dinas DMPTSP Solihin, Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Husni Thamrin, Kepala Dinas Kominfo Persandian Dan Statistik Aidil Fitr dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang.