Jumat, 21 September 2018
PEWARTA : M.FAUZI
GO KEPAHIANG – Berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khususnya ketentuan terkait Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, tahapan penyaluran Dana Desa(DD) terbagi menjadi tiga tahap yakni, tahap I Paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni sebesar 20%, tahap II disalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni sebesar 40%.Sementara tahap III sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Juli.
Sementara sampai dengan minggu ketiga September 2018, dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, ada lima desa lagi yang belum menyerahkan laporan SPJ untuk Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama sebesar 20%, hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Sosial-PMD Kabupaten kepahaiang Djan Yohanes Jalos,S.Sos melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Kelurahan/Desa dan Tranmigrasi (PPKDT) Sainubi,SE (21/9).
“Ada tiga desa yang belum mencairkan DD dan ADD tahap II, kemudian ada dua desa lagi yang cuma mencairkan ADD sementara DD nya belum, sejauh ini kita sudah mengirim kan surat teguran ke Desa yang dimaksud, karena untuk pencairan tahap ke-II, Desa harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan pada tahap pertama sebesar 20%, tiga desa belum mengajukan sama sekali sementara dua desa lagi sedang dalam proses perbaikan, ” sampai Sainubi,SE.
Ditambahkan oleh Kabid, persentase untuk buka blokir rekening DD dan ADD sudah hampir 100 persen.
“Kalau persentase untuk buka blokir rekening DD dan ADD dari 105 desa yang ada hampir mencapai 100% tertanggal 21/9/2018, kita berharap Desa yang belum mengajukan untuk pencairan tahap ke II sebesar 40%,segera mengajukan dan melengkapi pelaporannya karena dengan belum diserahkannya laporan pertanggungjawaban tahap I berarti pencairan tahap II belum bisa dilakukan, dalam waktu dekat kita akan kembali melayangkan surat teguran ke-dua untuk desa yang belum juga menyerahkan laporan SPJ tahap I,”tutup Kabid.
Berikut nama-nama desa yang belum menyerahkan laporan SPJ untuk pengajuan pencairan DD dan ADD tahap II pertanggal 21/09 :
-Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang
-Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi
-Desa Batu Belarik Kecamatan Bermani Ilir
-Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir ADD sudah DD belum (sedang perbaikan )
-Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan, ADD sudah DD belum (sedang perbaikan)