/
/
headlineLebong

Sesuai Dengan Surat Edaran Mendagri, Bupati Lebong Akan Pecat PNS Korupsi

156
×

Sesuai Dengan Surat Edaran Mendagri, Bupati Lebong Akan Pecat PNS Korupsi

Sebarkan artikel ini

Minggu 16 September 2018

PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah memiliki hukum tetap (inkracht), untuk segera diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini disampaikan beliau melalui Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Korupsi merupakan tindak kejahatan dan pemberantasannyapun harus dilakukan secara tegas berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat untuk memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran untuk yang lain.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat, hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis siang (13/9).

Dikutip dari http://setkab.go.id/melalui-surat-edaran-mendagri-minta-bupatiwali-kota-segera-berhentikan-pns-terpidana-korupsi/

Bupati Lebong H.Rosjonsyah,SIP,MSi, ketika dikonfirmasi seusai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,Administrator,Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebong, tepatnya di Aula Pemda Kabupaten Lebong Sabtu siang (15/09), membenarkan tentang adanya Surat Edaran Mendagri tentang Perintah Pemberhentian secara tidak horamt untuk Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan aturan dan perintah maka hal itu akan direalisasikan termasuk di wilayah Pemkab Lebong.

”Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tersebut, maka kita akan mengambil tindakan sesegera mungkin paling lambat akhir tahun 2018 harus tuntas. Apabila ada ASN yang sudah terbukti tersandung tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) maka gajinya akan diblokir sembari menunggu proses pemberhentian,” tegas Bupati.

Ditambahkan oleh Guntur selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM), pihaknya sudah mendata nama-nama yang tersandung tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkab Lebong yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kata Guntur, sedikitnya tercatat tiga orang yang tersandung tindak pidana korupsi dan sudah inkracht di wilayah Pemkab Lebong.

“Dari data kami tercatat sebanyak tiga orang yang tersandung tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemkab Lebong yang sudah berstatus inkracht diantaranya, Kirno,Muhammad Algasni dan Heri Yansah. Tapi untuk langkah lebih lanjut kami masih menunggu petunjuk dari Sekda Provinsi. Kami bersama Sekda Provinsi akan rapat di Provinsi pada hari Senin mendatang (17/09), nanti sama-sama kita dengar hasinya seperti apa,” tutup Guntur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *