/
/
headlineLebong

Mabuk Lem Dan Tuak Semakin Menjamur Di Lebong

135
×

Mabuk Lem Dan Tuak Semakin Menjamur Di Lebong

Sebarkan artikel ini

Sabtu, 15 September 2018
PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – Sepertinya Perda yang diterbitkan untuk memberi  efek jera kepada penyalahgunaan Lem Aica Aibon dan minuman tradisional sejenis tuak yang memabukkan belum begitu diindahkan, hal ini terbukti masih kerap kali kita temui anak-anak ataupun pemuda yang lagi asyik ngelem ataupun minum minuman tuak di teras rumah dan di kedai-kedai di tengah perkampungan.

Seperti yang disampaikan bapak Asri warga Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning dalam acara Penjaringan Aspirasi masyarakat di Dapil II DPRD Kabupaten Lebong tepatnya di Kantor Camat Bingin Kuning pada Kamis (13/09).

Beliau mengeluhkan masih banyak anak-anak yang kerap kali bermabuk-mabukkan dengan menggunakan lem Aica Aibon tanpa berpikir akan dampak negatif yang akan timbul. “Mereka mulai meresahkan masyarakat karena dalam kondisi tidak normal mereka sering kali melakukan hal-hal negatif  yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat, seperti menjerit-jerit dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat, takutnya nanti dapat menimbulkan keributan. Mereka sering berbuat anarkis dan tindak kriminal lainnya,” ujar Asri.

Lebih jauh lagi beliau menjelaskan dampak dari penyalahgunaan lem Aica Aibon dan minuman tuak tersebut. “Sudah banyak kasus laka lantas yang terjadi akibat berkendara dalam keadaan mabuk yang berujung maut, dan sudah berapa kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga akibat sering bermabuk-mabukkan,”papar Asri.

Ferdinan Markos,S.Sos anggota DPRD Kabupaten Lebong menanggapi hal tersebut, “sebenarnya semua itu bukan hanya tangung jawab pihak manapun tapi tanggung jawab kita bersama terutama para orang tua yang harus lebih intensif mengawasi pergaulan anak. Di samping itu juga tingkat kesadaran masyarakat terutama para pedagang harus lebih jeli dalam menjual lem Aica Aibon yang sama-sama kita tahu semestinya digunakan untuk kebutuhan merekat, kalau yang mau beli orang bengkel, ya mungkin saja mereka untuk kebutuhan menampal ban, tapi kalau yang beli anak-anak yang kita tahu kesehariannya seperti apa ya jangan dikasih,” jelas Markos.

Tidak hanya itu, Markos juga menjelaskan Perda yang mengikat tentang penyalah gunaan lem Aibon, penjual dan pembeli minuman tuak. “Larangan Minum dan Menjual Minuman Tradisional (tuak) dan penyalahgunaan Lem Aica Aibon sudah ada perdanya yaitu perda nomor 5 tahun 2017, tapi tidak selesai hanya sebatas itu saja, peran dan dukungan  masyarakat sangat dibutuhkan,” tegas Markos.

Ditambahkan oleh Aipda.Ginting mewakili dari Polsek Lebong Selatan yang ikut hadir saat itu, “Perdanya sudah ada dan sekarang masih dalam tahap sosialisasi, untuk sementara kalau ada temuan, kita hanya kasih teguran tapi nanti jika tahap sosialisasi sudah berakhir maka kita akan mengambil tindakan tegas, sanksi berupa kurungan penjara dan denda. Penertiban ini akan dilakukan oleh pihak Sat Pol PP yang di dampingi oleh Aparat Penegak Hukum. Mari sama-sama kita melakukan sosialisai tentang Perda yang sudah diterbitkan ini, kalau masih juga dilanggar maka jangan salahkan kami kalau nanti kami mengambil tindakan tegas,  mohon dukungannya demi keamanan kita bersama dan masa depan anak bangsa,”tutup Ginting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *