/
/
headlineLebong

Dari 93 Desa di Lebong, Baru Satu Desa Menyampaikan Laporan

232
×

Dari 93 Desa di Lebong, Baru Satu Desa Menyampaikan Laporan

Sebarkan artikel ini

PEWARTA : YOFING DT
RABU, 15 AGUSTUS 2018 

GO LEBONG – Dinas PMD-Sos menyurati 92 Desa yang ada di Kabupaten Lebong, lantaran sampai dengan hari ini (15/08) baru satu desa yang meyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018.

Sementara, laporan dimaksud merupakan syarat mutlak untuk diinput ke aplikasi Online Monitoring Sistem Pebendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM-SPAN).

Setelah selesai penginputan Realisasi Penyerapan Dan Capaian Output Dana Desa seluruh Desa di Kabupaten Lebong maka pencairan Dana Desa dari RKUN ke RKUD dapat terlaksana.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD-Sos Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD Eko Budi Santoso, SP. Kata dia, sampai hari ini, baru satu desa yang meyerahkan Laporan, sementara yang lain belum sama sekali.

“Syarat mutlak pencairan DD tahap ketiga adalah laporan konsolidasi realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II, paling sedikit 75 persen dari dana  yang diterima dari RKUD, dan rata-rata capaian output paling sedikit 50 persen,” kata Eko.

Dijelaskan, untuk memenuhi ketentuan laporan tersebut, diminta kepada seluruh Kepala Desa dapat melengkapi laporan Realisasi DD dan ADD, sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa dan melampirkan lembar Format Pemeriksaan Kegiatan.

“Laporan yang dibuat harus sesuai dengan lampiran Permendagri Nomor 114 Tahun 2014,form 15) yang telah ditandatangani oleh Pendamping Desa Pemberdayaan (PD-P), Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PD-TI) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa masing-masing,” imbuhnya.

Lebih jau ia mengharapakan, agar seluruh Kepala Desa, segera membuat dan menyerahkan laporan dimaksud. Dan diingatkan jangan lalai dengan kewajiban juga jangan sampai nanti ketika waktu sudah mepet baru sibuk mau bikin laporan.

“Jika membuat laporannya secara tergesa-gesa, akan rentan terjadi kekeliruan yang dapat menghambat proses pencairan DD tahap tiga. Semestinya awal Agustus semua laporan harus sudah masuk sehingga bisa kita input tapi nyatanya baru satu desa,” papar Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *